CIMAHI, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan larangan penggunaan obat sirup atau cair sementara pada Rabu (19/10/2022). Instruksi tersebut dibuat lantaran terdapat 206 kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Indonesia.
Sebelumnya, kasus gagal ginjal akut pada anak juga terjadi di Gambia. Di negara tersebut, puluhan anak meninggal karena mengonsumsi parasetamol sirup produksi India yang mengandung senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Kemenkes Setop Obat Sirup atau Cair untuk Sementara
Meski dua kandungan tersebut tidak ditemukan pada obat sirup anak di Indonesia, kebijakan pelarangan tetap dibuat sebagai langkah antisipasi.
Menanggapi isu tersebut, Direktur Marketing Sido Muncul Irwan Hidayat mengatakan bahwa produk Tolak Angin dan Tolak Linu aman dikonsumsi. Pasalnya, larangan yang dikeluarkan oleh Kemenkes berlaku untuk obat sirup, bukan produk jamu berbentuk sirup.
Irwan pun menyampaikan tiga poin terkait terkait produk herbal dan jamu buatan Sido Mucul.
Pertama, Sido Muncul memproduksi obat tradisional dalam bentuk jamu dan herbal berstandar dalam berbagai bentuk, termasuk cair.
Kedua, seluruh produk Sido Muncul diproduksi dengan standar Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) yang ketat di bawah pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketiga, produk Sido Muncul dalam bentuk saset, seperti Tolak Angin, Tolak Angin Anak, Tolak Linu, Wsemag, menggunakan rempah-rempah Indonesia. Produk ini juga tidak mengandung senyawa EG dan DEG.
"Saya tegaskan kembali, Tolak Angin dan Tolak Linu bukan obat, melainkan jamu berbentuk sirup. Produk kami juga tidak mengandung EG dan DEG. Dengan demikian, Tolak Angin dan Tolak Linu aman dikonsumsi," ujar Irwan saat menghadiri kerja sama bakti sosial operasi bibir sumbing antara Sido Muncul dan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani) di Cimahi, Rabu.