KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan penjelasan terkait penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair.
Instruksi tersebut dibuat menyusul meningkatnya kasus penyakit gagal ginjal akut pada anak atau gangguan ginjal akut progresif atipikal dalam beberapa bulan terakhir.
Instruksi ini sebelumnya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Baca juga: 8 Gejala Gagal Ginjal pada Anak yang Pantang Disepelekan
Dalam surat ini disebutkan, tenaga kesehatan di setiap fasilitas layanan kesehatan sementara tidak meresepkan obat dalam bentuk sirup atau cair sampai ada pengumuman lanjutan dari pemerintah.
Selain itu, seluruh apotek dan toko obat untuk sementara tidak menjual obat dalam bentuk sirup atau cair kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca juga: 4 Gejala Gagal Ginjal Akut pada Anak, Orangtua Perlu Waspada
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan, instruksi penghentian sementara penggunaan obat sirup atau cair berkaitan dengan lonjakan gagal ginjal akut pada anak beberapa waktu terakhir.
“Kasus ini (gagal ginjal akut pada anak) sebelumnya memang ada, tapi hanya satu atau dua. Tapi, di Agustus ini ada lonjakan kasus yang mendapatkan perhatian kita,” jelas Syahril, dalam konferensi pers virtual, Rabu (19/10/2022).
Menurut Syahril, sepanjang Januari sampai 18 Oktober 2022, ada 206 kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di 20 provinsi. Dari jumlah tersebut, tingkat kematiannya 99 kasus atau 48 persen.
Menyikapi lonjakan kasus ini, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, ahli farmakologi, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) melakukan pemeriksaan laboratorium terkait kemungkinan penyebab gagal ginjal akut pada anak yang melonjak beberapa waktu terakhir.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi menyebabkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini,” jelas Syahril.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.