Kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan KRIS ini menentukan kelancaran realisasi kebijakan KRIS.
Jika standarisasi kamar rumah sakit ini terwujud, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan hak konstitusionalnya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Disebutkan secara jelas dalam pasal 19 ayat (1) bahwa, “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.
Prinsip ekuitas inilah yang akan diwujudkan dengan pelaksanaan kebijakan KRIS. Jika berjalan lancar kita akan naik satu tingkat untuk menjadi negara yang berkeadilan sosial. Semoga demikian adanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.