Saya termasuk warga negara yang beruntung. Lokasi kediaman saya di wilayah ibu kota memungkinkan saya mendapat layanan rumah sakit yang jauh lebih baik dari rumah sakit di daerah lain, seperti di kawasan timur Indonesia.
Padahal besar iuran BPJS-nya sama. Terlihat ada ketidakadilan dalam pelayanan kesehatan antarwilayah. Ini tantangan besar yang perlu diatasi oleh pemerintah.
Itulah yang ingin dibenahi oleh pemerintah dengan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dalam konsepnya, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, kelak hanya ada satu kelas untuk setiap peserta BPJS.
Semua pasien menempati kamar yang standar, yaitu 4 orang per kamar. Pengecualian hanya pada pasien penerima bantuan iuran (PBI), dengan kapasitas 6 orang per kamar. Di luar itu, semua sama.
Pemerintah sudah membuat kriteria teknis kamar tersebut, yang berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjadi peserta BPJS, mulai dari luas lantai, material dinding, kelengkapan fasilitas, dsb.
Semua ada 12 kriteria. Dengan kelas tunggal sesuai kriteria tersebut maka setiap warga mendapat fasilitas kamar yang sama, di rumah sakit manapun di negeri ini.
Bagaimana besar iurannya? Tentu ada perubahan, yaitu di antara Rp 42.000 (kelas 3 sekarang) hingga Rp 150.000 (kelas 1).
Sangat mungkin peserta BPJS kelas 3 akan keberatan dengan iuran yang lebih besar. Pemerintah tentu akan mencari solusi yang terbaik.
Bagaimana jika ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik? Hal ini juga bisa, yaitu dengan pindah ke kamar VIP, eksekutif, atau apapun sebutannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.