Pemerintah sudah membuat kriteria teknis kamar tersebut, yang berlaku di seluruh rumah sakit pemerintah dan swasta yang menjadi peserta BPJS, mulai dari luas lantai, material dinding, kelengkapan fasilitas, dsb.
Semua ada 12 kriteria. Dengan kelas tunggal sesuai kriteria tersebut maka setiap warga mendapat fasilitas kamar yang sama, di rumah sakit manapun di negeri ini.
Bagaimana besar iurannya? Tentu ada perubahan, yaitu di antara Rp 42.000 (kelas 3 sekarang) hingga Rp 150.000 (kelas 1).
Sangat mungkin peserta BPJS kelas 3 akan keberatan dengan iuran yang lebih besar. Pemerintah tentu akan mencari solusi yang terbaik.
Bagaimana jika ingin mendapatkan pelayanan yang lebih baik? Hal ini juga bisa, yaitu dengan pindah ke kamar VIP, eksekutif, atau apapun sebutannya.
Namun pasien harus membayar sendiri kekurangannya, atau menggunakan asuransi kesehatan pribadinya.
Hal ini dimungkinkan karena setiap rumah sakit disyaratkan untuk menyediakan kamar untuk peserta BPJS minimal 60 persen dari jumlah kamar untuk rumah sakit pemerintah, dan 40 persen untuk rumah sakit swasta (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan).
Kamar selebihnya dapat digunakan untuk melayani pasien umum, atau peserta BPJS yang bersedia membayar lebih.
Dengan konsep ini, maka tujuan keadilan sosial dapat tercapai dan kebutuhan pasien untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik dapat terpenuhi.
Pihak rumah sakit juga dapat memperoleh keuntungan finansial dari skema ini. Dengan demikian, pasien dan rumah sakit sama-sama mendapat keuntungan dari kebijakan ini.
Menurut Keppres, pelaksanaan skema KRIS akan dimulai pada 1 Januari 2023 (Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan pasal 84.b).
Untuk itu, pemerintah sudah melakukan berbagai persiapan. Selain membuat regulasi, pemerintah juga melakukan uji coba konsep KRIS pada Juli-Desember 2022, di 5 rumah sakit di berbagai daerah.
Dari hasil uji coba ini, pemerintah akan menyusun rancangan peraturan yang lebih realistis.
Setelah dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait, maka kebijakan KRIS dapat direalisasikan secara bertahap mulai 2023 hingga tuntas pada 2025.
Karena kebijakan KRIS memerlukan biaya untuk menata kembali ruang rumah sakit, agar sesuai standar nasional yang ditetapkan, maka perlu ada alokasi anggaran baru dalam APBN dan APBD tahun 2023 dan seterusnya.
Kesiapan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan kebijakan KRIS ini menentukan kelancaran realisasi kebijakan KRIS.
Jika standarisasi kamar rumah sakit ini terwujud, maka rakyat Indonesia akan mendapatkan hak konstitusionalnya, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Disebutkan secara jelas dalam pasal 19 ayat (1) bahwa, “jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas”.
Prinsip ekuitas inilah yang akan diwujudkan dengan pelaksanaan kebijakan KRIS. Jika berjalan lancar kita akan naik satu tingkat untuk menjadi negara yang berkeadilan sosial. Semoga demikian adanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.