Adapun rangkaian pemeriksaan kedokteran yang harus dijalankan oleh seorang dokter sebagai berikut:
"Dalam istilah polisi ini adalah interograsi untuk membuat BAP," kata Ketua BHP2A PB IDI Dr Beni Satria.
Di sini dokter menggali informasi kesehatan pasien.
Misalnya, kalau mengalami pusing, pusingnya berapa lama. Jika batuk, batuknya berapa lama dan batuknya berdahak atau kering.
Setelah mewawancarai pasien, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasiennya. Wawancara saja tidak cukup.
Kalau pasien mengeluh batuk, dokter harus menggunakan stetoskop untuk mengecek kondisi paru-paru pasien.
Jika pasiennya mengeluh anemia, dokter akan melihat kondisi tangan, bibir, dan mata, apakah ada menandakan pucat atau tidak.
Dokter mungkin juga akan mengetes kemampuan fisik pasien, misalnya untuk berdiri, jongkok, jalan.
"Kalau memang bisa beraktivitas tentu tidak bisa dikategorikan sakit yang membutuhkan istirahat lama," ujar Dr. Beni.
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak Lagi, IDI Minta Tenaga Medis Waspada
Pada tahap ini dokter akan mengarahkan pasien untuk melakukan pemeriksaan tambahan yang dibutuhkan, seperti cek laboratorium, CT scan, radiologi, atau MRI.
Pemeriksaan penunjang menyesuaikan dengan informasi yang didapat dokter pada saat anamnesis dan pemeriksaan fisik.
Tujuan pemeriksaan ini untuk mengetahui penyebab dari kondisi pasien. Misalnya, jika pasien mengeluh batuk terus-menerus.
"Rontgen atau CT scan untuk melihat gambaran paru-parunya mungkin perlu. Ini untuk mengecek apakah ada bercak atau tumor, karena ada banyak kondisi paru-paru yang menyebabkan orang batuk-batuk," ungkapnya.
Pada tahap ini dokter akan menentukan diagnosis terhadap kondisi kesehatan pasien.
Adakalanya pemeriksaan fisik sama, diagnosis berbeda, karena gejala bisa sama dari penyakit yang berbeda. Misalnya, pada penyakit bronkitis dan pneumonia.
Sesuai diagnosa yang diberikan, dokter menentukan apakah pasien bisa berobat jalan, rawat inap, atau istirahat di rumah beberapa hari sudah cukup.
Kemudian, dokter akan meresepkan obat untuk ditebus pasien disertai dengan penjelasan tentang penggunaan obat dan efek sampingnya, jika ada.
"Setelah wawancara, pemeriksaan fisik, pemeriksaan penunjang, penegakkan diagnosis, pemberian resep, barulah dokter bisa mengeluarkan surat sakit pasien. Ini adalah rangkaian yang harus dilakukan dokter secara berurutan," ungkapnya.
"Jika dokter baru bertemu dengan seorang pasien melalui telemedicine, dokter tentu tidak bisa melakukan pemeriksaan fisik, diagnosis, dan mengeluarkan surat sakit," tambahnya menyinggung praktik dokter pemberi surat sakit online 15 menit.
Baca juga: BPOM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Anak 6 Bulan, Berapa Dosisnya?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.