Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/12/2022, 13:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Dokter praktik yang mengeluarkan surat sakit online 15 menit itu berpotensi melanggar Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.

"Bahkan, bisa dikatakan melanggar Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 4 Pasal 3 Ayat 2," ujar Dr. Beni.

Ancamannya pelanggaran aturan kedokteran ini cukup serius, kata Dr. Beni, "Bisa berupa pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP)."

Baca juga: Bahaya Kemasan Plastik BPA Makanan dan Minuman, IDI Beri 5 Rekomendasi

Bagaimana rangkaian pemeriksaan kedokteran yang benar untuk mengeluarkan surat sakit pasien?

Penerbitan surat keterangan sakit diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang dokter bisa memberi surat keterangan dan pendapat hanya setelah memeriksa sendiri kebenarannya.

Adapun rangkaian pemeriksaan kedokteran yang harus dijalankan oleh seorang dokter sebagai berikut:

  • Mewawancarai pasien (anamnesis)

"Dalam istilah polisi ini adalah interograsi untuk membuat BAP," kata Ketua BHP2A PB IDI Dr Beni Satria.

Di sini dokter menggali informasi kesehatan pasien.

Misalnya, kalau mengalami pusing, pusingnya berapa lama. Jika batuk, batuknya berapa lama dan batuknya berdahak atau kering.

  • Memeriksaa fisik pasien

Setelah mewawancarai pasien, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasiennya. Wawancara saja tidak cukup.

Halaman:

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com