Dokter praktik yang mengeluarkan surat sakit online 15 menit itu berpotensi melanggar Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.
"Bahkan, bisa dikatakan melanggar Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia (Perkonsil) Nomor 4 Pasal 3 Ayat 2," ujar Dr. Beni.
Ancamannya pelanggaran aturan kedokteran ini cukup serius, kata Dr. Beni, "Bisa berupa pencabutan surat tanda registrasi (STR) dan surat izin praktik (SIP)."
Baca juga: Bahaya Kemasan Plastik BPA Makanan dan Minuman, IDI Beri 5 Rekomendasi
Penerbitan surat keterangan sakit diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa seorang dokter bisa memberi surat keterangan dan pendapat hanya setelah memeriksa sendiri kebenarannya.
Adapun rangkaian pemeriksaan kedokteran yang harus dijalankan oleh seorang dokter sebagai berikut:
"Dalam istilah polisi ini adalah interograsi untuk membuat BAP," kata Ketua BHP2A PB IDI Dr Beni Satria.
Di sini dokter menggali informasi kesehatan pasien.
Misalnya, kalau mengalami pusing, pusingnya berapa lama. Jika batuk, batuknya berapa lama dan batuknya berdahak atau kering.
Setelah mewawancarai pasien, dokter harus memeriksa fisik dan mental pasiennya. Wawancara saja tidak cukup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.