Diabetes melitus dan hipertensi adalah pencetus penyakit tidak menular yang terus meningkat. Walaupun PTM dipengaruhi faktor genetik, namun hal tersebut tidak dominan. Gaya hidup dan pergaulan masa sekarang membawa akibat negatif pada kesehatan. Contohnya adalah merokok dan minuman alkohol.
Perokok remaja (usia 10-18 tahun) meningkat dari 7,2 persen menjadi 9,1 persen (Riskesdas 2018). Konsumsi minuman alkohol di kelompok yang sama naik dari 3 persen menjadi 3,3 persen.
Kurva PTM berdampak katastropik tampaknya belum menurun dalam lima tahun ke depan. Kebijakan dan strategi nasional untuk PTM secara umum tersedia, namun kita kekurangan kebijakan spesifik yang diarahkan pada peningkatan akses, skrining, dan pencegahan (promotif, preventif) pada morbiditas penyakit katastropik.
Defisit anggaran BPJS Kesehatan tiap tahun terus naik seiring prevalensi PTM yang berdampak katastropik yang makin meningkat. Defisit BPJS Kesehatan tahun 2014 sebesar Rp 1,9 triliun, tahun 2015 sebesar Rp 9,4 triliun, tahun 2016 jadi Rp 6,4 triliun. Angka defisit itu menjadi Rp 13,8 triliun tahun 2017. Pada tahun 2018 menjadi 19,4 triliun dan menjadi 28,5 triliun tahun 2019.
Besarnya biaya klaim pelayanan disebabkan profil morbiditas peserta yang banyak menderita penyakit PTM stadium lanjut.
Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Dinilai Tak Seharusnya Dibebankan kepada Masyarakat
Hubungan kemiskinan dengan penyakit katastropik sudah lama diketahui banyak orang. Orang jatuh miskin karena penyakit katastropik.
Di dunia, satu persen rumah tangga jatuh miskin karena penyakit katastropik. Sebuah penelitian di Indonesia menunjukkan, sekitar 5,38 persen rumah tangga beresiko menjadi miskin karena belanja pelayanan kesehatan penyakit katastropik.
Untuk menjawab tantangan terkait penyakit katastropik, pemerintah menyatakan bahwa pada tahun 2024 semua rumah sakit di kabupaten harus dapat melayani penyakit katastropik sebagai akses pelayanan kepada pasien dan keluarga. Ketersediaan dokter spesialis dan subspesialis serta alat kesehatan canggih menjadi kebutuhan tak dapat ditunda lagi. Dana sebesar Rp 3,5 triliun telah disedikan untuk peningkatan akses pelayanan penyakit katastropik.
BPJS Kesehatan perlu berperan dalam menjaga meluasnya malapetaka penyakit katastropik di Tanah Air. Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan peran FKTP (fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan dalam mencegah kasus PTM yang berpotensi katastropik.
Kita berharap negara dan pemerintah memiliki sumber daya yang cukup dalam melindungi masyarakat dari malapetaka penyakit katastropik. Penyakit katastropik bukan penyakit menular tetapi lebih karena perilaku dan gaya hidup yang tidak sehat.
Maka, di samping persoalan pelayanan rujukan dan pembiayaan, upaya promotif dan preventif di pelayanan FKTP sangat menentukan. Strategi skrining dan identifikasi faktor resiko yang efektif perlu dilakukan untuk diagnosa dini penyakit katastropik di tengah masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya