Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemasungan Masih Jadi Cara Penanganan Skizofrenia di Indonesia

Kompas.com - 18/07/2024, 14:00 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

KOMPAS.com - Masyarakat Indonesia baik yang tinggal di perdesaan maupun perkotaan masih melakukan pemasungan untuk menangani penderita gangguan jiwa psikosis atau skizofrenia.

Hal ini dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dalam hasil Survei Kesehatan Indonesia (SKI) edisi 2023 yang dirilis pada Juni 2024.

Berdasarkan data SKI 2023, 6,6 persen keluarga di Indonesia, yang memiliki anggota rumah tangga (ART) dengan gejala dan diagnosis skizofrenia, masih melakukan pemasungan sebagai langkah penanganan penyakit mental tersebut.

Baca juga: Yogyakarta Jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Terbanyak

Jumlah yang tertimbang dari persentase keluarga yang memiliki ART dengan skizofrenia yang pernah dipasung adalah 844.

Data SKI merupakan hasil wawancara, pengukuran, dan pemeriksaan di 38 provinsi Indonesia sepanjang 2023.

Survei ini menggunakan sampel representatif 315.646 rumah tangga dari 34.500 blok sensus dan jumlah rumah tangga yang memiliki ART dengan skizofrenia di Indonesia tertimbang 315.621.

Dalam data ini juga menunjukkan bahwa praktik pemasungan pada orang dengan skizofrenia paling banyak dilakukan oleh keluarga yang berada di perdesaan, persentasenya 8,4 persen.

Di perkotaan, praktik pemasukan pada anggota keluarga dengan skizofrenia sebanyak 5,4 persen.

Baca juga: Siapa yang Berisiko Menderita Skizofrenia? Ini Penjelasannya...

Jika dikategorikan berdasarkan status ekonomi rumah tangga, penanganan pasien skizofrenia dengan pemasungan 9,9 persen ada di keluarga yang memiliki status ekonomi terbawah.

Disusul rumah tangga yang memiliki status ekonomi menengah bawah (6,1 persen), menengah atas (5,1 persen), menengah (4,7 persen), dan terakhir teratas (3,2 persen).

Selanjutnya, Kemenkes RI memberikan gambaran mengenai alasan keluarga melakukan pemasungan sebagai penanganan skizofrenia.

Dalam survei yang dilakukan Kemenkes RI, ada enam opsi yang diberikan kepada kepala rumah tangga atau ART yang mewakili kepala keluarga tentang alasan pemasungan pada anggota keluarga dengan skizofrenia, yaitu:

  • Perilaku kekerasan terhadap orang lain (mengamuk, membunuh, dan lain-lain)
  • Perilaku kekerasan terhadap diri sendiri (cenderung menyakitidiri sendiri, mencoba bunuh diri, dan lain-lain)
  • Mengganggu ketenangan orang lain
  • Merusak
  • Tidak ada yang merawat
  • Lainnya

Baca juga: Apakah Anda Menderita Skizofrenia? Ini Ciri-cirinya...

Setiap kepala rumah tangga atau ART yang mewakili kepala keluarga dapat memberikan lebih dari satu alasan pemasungan pada penderita skizofrenia.

Hasilnya, 69,5 persen alasan terbanyak pemasungan anggota keluarga yang menderita skizofrenia adalah karena sudah mengganggu ketenangan orang lain.

Kemudian, alasan terbanyak kedua atau 65,7 persen adalah karena pasien skizofrenia memiliki perilaku kekerasan terhadap orang lain.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau