Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Korban KDRT Sembuhkan Depresi Lewat Program JKN

Kompas.com - 31/07/2024, 23:00 WIB
Khairina

Penulis

“Enggak repot kok. Tinggal minta rujukan ke poli jiwa,” ujar Fithri.

KPSI Simpul Solo Raya kini memiliki 2671 anggota, terdiri dari pasien, penyintas, caregiver, dan masyarakat yang peduli akan kesehatan jiwa. Mereka selalu berbagi cerita dan saling menyemangati agar memiliki kualitas hidup yang lebih baik.


Tidak sulit

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kantor Cabang Utama Surakarta Debbie Nianta Musigiasari menyebutkan, penderita gangguan jiwa yang menjadi peserta JKN bisa mendapatkan akses pengobatan gratis, seperti rehabilitasi dan konseling.

“Hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan dokter,” ujar Debbie, yang dihubungi Rabu (31/7/2024) sore.

Tujuan program JKN adalah perlindungan jaminan kesehatan bagi semua orang, baik peserta PBI yang bersumber dari APBN dan APBD, pekerja penerima upah (PPU), peserta bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja.

Menurut Debbie, berdasarkan data per 1 Juli 2024, jumlah peserta JKN di Surakarta mencapai 577.801 orang atau 98,32 persen dari jumlah penduduk yang mencapai 587.646 jiwa.

Jumlah itu, kata Debbie, sudah memenuhi cakupan kesehatan semesta atau universal health coverage (UHC) yang targetnya mencapai 98 persen.

Meskipun demikian, jumlah peserta yang aktif di angka 87,17 persen. Artinya, masih ada peserta yang masih menunggak membayar iuran.

“Semua berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun, yang perlu diingat juga, peserta JKN juga harus rajin membayar iuran,” ujarnya.


Cara gunakan BPJS untuk pemeriksaan kesehatan mental


Seperti pernah ditulis KOMPAS.com, untuk memanfaatkan fasilitas JKN-BPJS bagi pemeriksaan kesehatan mental, ini hal yang perlu dilakukan:

1. Mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), bisa berupa dokter umum, puskesmas, klinik kesehatan, atau rumah sakit. Jika di FKTP tempat pasien terdaftar tidak terdapat poli jiwa atau psikolog, maka bisa meminta surat rujukan untuk mendapatkan pelayanan poli jiwa.


2. Melakukan konsultasi


3. Mengambil rujukan obat. Saat sesi konsultasi ini, tenaga profesional di bidang kesehatan jiwa akan melakukan pemeriksaan berdasarkan keluhan dan melakukan serangkaian tes untuk mendapatkan diagnosa. Jika bisa dilakukan rawat jalan, psikiater biasanya akan memberikan obat khusus.

Namun jika membutuhkan penanganan lanjut, psikiater akan memberikan rujukan ke faskes tingkat lanjut. Setelah sesi konsultasi dilakukan, pasien harus mematuhi semua hal yang dianjurkan oleh psikiater dan terus melakukan pengobatan atau terapi hingga dinyatakan stabil. Semua konsultasi dan obat-obatan yang diberikan bersifat gratis.

Kemudahan layanan pemeriksaan kesehatan mental ini dirasakan betul oleh Nabila dan membantunya pulih. Sebab, kendati berobat menggunakan fasilitas JKN, dia tidak merasakan ada perbedaan dengan pasien yang membayar mandiri. Bahkan, dokter yang menanganinya bisa setiap saat dihubungi meskipun bukan waktunya ia kontrol.

“Aku benar-benar terbantu dan sekarang aku lihat banyak pasien jiwa yang berobat menggunakan fasilitas JKN. Lebih banyak dibandingkan 3 tahun lalu waktu aku mulai berobat,” ujarnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau