Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketersediaan Obat untuk Pasien JKN Kurang Terjamin

Kompas.com - 22/12/2016, 17:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Obat-obatan merupakan komponen terpenting dalam pelayanan kesehatan. Sayangnya, ketersediaan obat di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih belum terjamin sehingga pasien harus mencari obat dan mengeluarkan biaya sendiri.

Dalam studi yang dilakukan oleh Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia menunjukkan, sebanyak 42 persen responden pasien JKN masih mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli obat dan 31 persen responden di rumah sakit.

Sebagian besar (85,2 persen) responden yang mengeluarkan biaya pribadi untuk obat mempunyai riwayat penyakit kronis karena tidak ada obat atau obat yang diresepkan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pasien di rumah sakit rata-rata mengeluarkan biaya sekitar Rp 128.000 untuk rawat jalan.

Pengadaan obat di era JKN mengacu pada formularium nasional (fornas), namun tidak semua obat masuk di dalamnya. Akibatnya, sejumlah fasilitas kesehatan kesulitan menyediakan obat yang dibutuhkan pasien.

Di Instalasi Farmasi RSCM Jakarta misalnya, obat-obatan yang sering sulit diakses antara lain obat kanker dan obat rematoid artritis.

Timbulnya permasalahan obat bisa dirunut dari mekanisme pengadaan obat dan berbagai kebijakan pemerintah terkait obat.

Menurut Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP Emin Adhi Muhaemin isu kelangkaan obat di fasilitas kesehatan peserta BPJS Kesehatan terjadi karena ada kecenderungan sebagian besar rumah sakit memproses pemesanan obat di triwulan dua dan tiga.

"Seringkali baru ada lonjakan pemesanan di triwulan kedua atau ketiga, dan kapasitas produksi di industri tidak cukup sehingga kebutuhan tidak sesuai dengan proses penyediaan," katanya dalam acara Kaleidoskop Tahun 2016 bertema Wajah Pelayanan Obat JKN di Jakarta (22/12/2016).

Selain itu, menurut Emin beberapa rumah sakit masuk dalam daftar hitam distributor karena sering terlambat melakukan pembayaran.

Direktur Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kementrian Kesehatan Engko Sosialine Magdalene, mengakui di tahun 2016 memang lebih banyak masalah dalam hal pengadaan obat.

"Memang banyak obat yang belum masuk formularium daftar obat, tetapi ada mekanisme bagi rumah sakit dan dinas kesehatan boleh mengirimkan usulan perubahan daftar obat. Setiap usulan harus dilengkapi oleh evidence based dan nanti akan dibahas di Kemenkes dengan melibatkan organisasi profesi," kata Engko.

Guru Besar Ekonomi Kesehatan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat UI Hasbullah Tabrany mengatakan, ada banyak pemain dalam kebijakan pengadaan obat sehingga sangat kompleks. Namun, semua pihak seharusnya berorientasi pada pasien.

"Utamakan kepentingan pasien. Kalau perlu obat belikan saja karena fasilitas kesehatan sudah diberi dananya, termasuk kalau obatnya di luar e-katalog," ujar Hasbullah.

Perbaikan-perbaikan memang sedang dilakukan oleh Kementrian Kesehatan untuk menyempurnakan sistem pemesanan dan pembelian obat. "Kita harapkan tahun depan sudah bisa diperbaiki, paling tidak ada penurunan keluhan obat 10 persen sudah bagus. Karena kompleksitas pengadaan obat, sulit mencapai perbaikan sempurna di 2017," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau