JAKARTA, KOMPAS.com - Para perokok atau peminum alkohol belum tentu dapat dimasukkan dalam kategori adiksi (ketagihan). Ada beberapa kriteria untuk memasukkan mereka sebagai kelompok adiksi.
"Adiksi itu adalah suatu keadaan ketagihan. Akan selalu bergantung pada obat dan tidak bisa dikendalikan. Ada tujuh kriteria seseorang dikatakan adiksi. Disebut adiksi bila memenuhi minimal tiga kriteria tersebut," ucap Hedi R. Dewoto, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dalam seminar Meningkatkan Harkat dan Martabat Konsumen dengan Informasi Jelas dan Benar tentang Produk Tembakau dan Perlindungan Hukum Senin (26/7/2010) di Hotel Grand Sahid, Jakarta.
Diungkapkan Hedi, kriteria seseorang mengalami adiksi di antaranya adalah toleransi, withdrawal syndrome, zat yang sering digunakan terlalu banyak atau terlalu lama dari seharusnya, waktu yang banyak digunakan untuk menggunakan zat, aktivitas sosial atau pekerjaan yang berkurang akibat penggunaan zat, dan penggunaan zat yang berlangsung terus menerus meskipun mengetahui masalah yang ditimbulkan.
Dijelaskannya, toleransi adalah keadaan di mana setelah pemberian berulang diperlukan dosis yang makin lama makin besar untuk mendapatkan efek yang sama besar.
"Mengisap rokok makin lama makin besar, dari satu pak jadi dua pak tiga pak," jelas Hedi.
Withdrawal syndrome adalah tanda dan gejala yang timbul bila penderita yang mengalami ketergantungan fisik penggunaan obat/zat adiktif dihentikan tiba-tiba.
"Bisa timbul gejala seperti mudah marah, keringat dingin, sulit konsentrasi, atau gelisah. Tergantung dari zat adiktif apa yang digunakan," lanjutnya.
Ditambahkannya, adiksi mengarah pada ketergantungan, dan akan selalu berusaha untuk menggunakan zat adiktif tersebut. Alasan orang ingin menggunakan zat adiktif (zat yang dapat menimbulkan adiksi, seperti nikotin, ganja) adalah rasa senang, fly, atau percaya diri.
"Seseorang dikatakan adiksi harus melihat pada tujuh kriteria tersebut, baru dapat dikatakan kecanduan atau ketagihan," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.