Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkes Ingatkan Dokter Pribadi Nunun soal Etika

Kompas.com - 13/12/2011, 11:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengingatkan dr Andreas Harry SpS (K), dokter pribadi tersangka kasus suap cek perjalanan Nunun Nurbaeti, soal profesionalisme dan kode etik dokter.

Menkes mengatakan, setiap dokter terikat pada profesionalisme dan etika. "Ada sanksi di Majelis Kehormatan (MKDKI)," kata Menkes kepada para wartawan di sela-sela acara Penganugrahan Tanda Kehormatan Satyalancana Kebaktian Sosial kepada Pendonor Darah di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (13/12/2011).

Menkes tidak merinci mengenai sanksi tersebut. Namun Menkes mengatakan, hal terberat justru adalah sanksi sosial yang diberikan kepada rekan-rekan sejawat dokter yang melanggar kode etik. Reputasi dokter yang melanggar kode etik akan hilang.

Endang sendiri menolak memberikan komentar terkait hasil diagnosa dr Andreas. Menkes hanya mengatakan, dirinya mengembalikan itu kepada kode etik profesi dokter. Menkes mengatakan, idealnya, seorang dokter tidak mempublikasikan hasil diagnosa pasiennya kepada publik, kecuali diminta oleh pengadilan. Namun, kata Menkes, hal tersebut kembali kepada pasien.

Seperti diwartakan, Dr Andreas Harry, ahli neurologist, sempat memperlihatkan rekam medik dan hasil CT scan Nunun saat jumpa pers mengenai penyakit yang diderita Nunun, ketika awal kasus ini mencuat.  Nunun dikatakan menderita penyakit severe memory loss (gangguan memory berat) yang akan berlanjut menjadi Demensia tipe Alzheimers.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyiapkan second opinion atau pendapat pembanding terkait penyakit Nunun. "Kita akan adakan pemeriksaan kesehatan terkait sakitnya Nunun, (second opinion) terhadap surat keterangan dokter yang beredar selama ini," ujar Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Riyanto melalui pesan singkat, Senin (12/12/2011) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com