Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siapa Saja Orang yang Tidak Boleh Mendapat Vaksin Covid-19?

Kompas.com - 04/11/2021, 20:00 WIB
Galih Pangestu Jati

Penulis

KOMPAS.com - Vaksinasi Covid-19 saat ini masih trus digalakkan oleh pemerintah.

Hal ini merupakan salah satu upaya untuk menekan laju penyebaran virus SARS-CoV-2 atau corona baru.

Vaksinasi tersebut ditujukan untuk berbagai kelompok.

Namun, ada beberapa kelompok yang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19 karena beberapa alasan. 

Baca juga: Karantina dari Luar Negeri 5 Hari, Ini Pentingnya untuk Cegah Covid-19

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, berikut ini beberapa kelompok yang tidak bisa menerima vaksinasi Covid-19.

  • Terkonfirmasi mengidap Covid-19
  • Memiliki gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir
  • Kontak erat dengan orang suspek atau terkonfirmasi Covid-19
  • Memiliki riwayat alergi berat dengan gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah mendapatkan vaksin tahap pertama
  • Memiliki penyakit kelainan darah dan sedang menjalani terapi jangka panjang
  • Memiliki penyakit jantung, seperti gagal jantung atau penyakit jantung koroner
  • Memiliki penyakit yang berhubungan dengan autoimun sistemik, seperti SLE, lupus, sjorgen, vaskulitis, dan lain sebagainya
  • Memiliki penyakit ginjal, seperti ginjal kronis atau menjalani terapi hemodialisis, transplantasi ginjal, dan lain sebagainya
  • Memiliki penyakit rematik autoimun
  • Memiliki penyakit yang berhubungan dengan saluran pencernaan kronis
  • Mengidap penyakit hipertiroid yang disebabkan oleh autoimun
  • Mengidap kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan menerima transfusi darah
  • Mengidap diabetes melitus
  • Mengidap HIV/AIDS
  • Tekanan darah lebih dari 140/90 mmHg

Selain itu, dalam petunjuk teknis tersebut juga disebutkan bahwa ibu hamil dan menyusui tidak boleh mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Minum Paracetamol setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Boleh atau Tidak?

Namun, berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, ibu hamil dan menyusui boleh menerima vaksin dengan beberapa persyaratan khusus berikut:

  • Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius
  • Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda
  • Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu
  • Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg
  • Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut
  • Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah
  • Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi
  • Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau