Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/10/2021, 20:01 WIB

KOMPAS.com - Karantina adalah salah satu protokol kesehatan yang wajib dijalankan setiap pelaku perjalanan dari luar negeri (internasional) ketika masuk ke Indonesia.

Menurut Satgas Penanganan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina selama lima hari.

Aturan yang berlaku mulai Kamis (14/10/2021) tersebut tertuang lewat lewat Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Perbedaan Swab Antigen dan PCR dalam Tes Covid-19

"Tujuan aturan ini untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,” ujar Letjen TNI Ganip Warsito, Kasatgas Penanganan Covid-19 di Jakarta, melansir laman resmi Satgas Covid-19, Kamis (14/10/2021).

Sebelum ada regulasi ini, pemerintah menetapkan pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib menjalani karantina selama delapan hari.

Apabila pelaku perjalanan internasional datang dari negara dengan kasus positif Covid-19 tinggi, maka karantina wajib dilakukan selama 14 hari.

Baca juga: 8 Penyakit Bawaan atau Komorbid Covid-19 yang Perlu Diwaspadai

Apa pentingnya karantina setelah perjalanan dari luar negeri?

Sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi umum, setiap orang biasanya sudah menjalani tes Covid-19.

Kendati hasil tes sebelum perjalanan menunjukkan hasil negatif Covid-19, namun seseorang kemungkinan bisa terpapar virus corona SARS-CoV-2 selama di perjalanan.

Saat terpapar virus corona, bisa jadi pelaku perjalanan merasa sehat dan tidak merasakan gejala Covid-19, tapi tetap bisa menularkan virus ke orang lain.

Untuk meminimalkan risiko penularan Covid-19, setiap pelaku perjalanan perlu melakukan karantina di lokasi yang sudah ditentukan, sesuai anjuran otoritas kesehatan setempat.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+