KOMPAS.com - BKKBN menyerukan para calon pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah yang disebut juga prakonsepsi, untuk mencegah melahirkan anak stunting.
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Hasto Wardoyo mengatakan angka penambahan kasus stunting di Indonesia setiap tahun saat ini masih sekitar 1 juta.
Padahal untuk mencapai target stunting nasional, Hasto memperhitungkan angka penambahan kasus setiap tahun tidak boleh lebih dari 600 ribu orang.
Baca juga: BKKBN Siapkan Tim Pendamping Warga untuk Kejar Target Stunting Nasional
Indonesia memiliki target menurunkan jumlah stunting nasional untuk 2024 sebesar 14 persen.
Menurut data statistik 2019, menunjukkan bahwa jumlah kasus stunting di Indonesia masih sebesar 27,67 persen.
Sehingga, BKKBN dan seluruh instansi lainnya yang terkait hanya punya waktu 2,5 tahun untuk mengejar pencapaian target jumlah pernurunan kasus stunting sebesar 14 persen.
Menurutnya, sangat penting untuk calon penganting melakukan prakonsepsi untuk calon anak lahir sehat dan tidak stunting.
"Jangan disosialisasikan saja, tetapi kami usahakan (prakonsepsi) untuk diwajibkan. Kami minta arahan menteri agama agar itu wajib," ujar Hasto dalam webinar Kompas Talks "Bersama Cegah Stunting, Wujudkan Generasi Sehat di Masa Depan" pada Rabu (26/1/2022).
Prakonsepsi adalah perawatan sebelum terjadi kehamilan dengan rentang waktu dari 3 bulan hingga satu tahun sebelum konsepsi (pertemuan antara sel telur wanita dan sel sperma pria).
Prakonsepsi dilakukan untuk mengidentifikasi dan memodifikasi resiko biomedis, mekanis dan sosial terhadap kesehatan pasangan usia produktif yang berencana untuk hamil.
Dalam prakonsepsi pasangan akan melakukan pengecekan di antaranya indeks masa tubuh, lingkar pinggang, Hemoglobin (HB), dan sebagainya.
Baca juga: Penyebab Stunting dan Cara Mengatasinya
Mengutip Health, sejumlah topik perawatan prakonsepsi diberikan kepada calon pasangan pengantin meliputi:
Pendidikan tentang:
Penyuluhan tentang:
Penilaian tentang: