Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

16 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang BPOM 2022

Kompas.com - 15/10/2022, 18:01 WIB
Mahardini Nur Afifah

Penulis

Sumber BPOM

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM merilis daftar 16 kosmetik berbahaya hasil pengawasan sepanjang Oktober 2021-Agustus 2022.

Belasan kosmetik tersebut positif mengandung bahan berbahaya atau bahan yang dilarang jenis pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Kosmetik ini ada yang berupa perona pipi atau blush on, cat kuku, lipstik berpelembap atau lip balm, sampai perona mata atau eye shadow.

Simak daftar kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022 berikut bahayanya yang perlu Anda ketahui.

Baca juga: 20 Kandungan Skincare yang Tidak Boleh untuk Ibu Hamil

Daftar kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022

Berdasarkan hasil pengujian dan sampling produk kosmetik sepanjang Oktober 2021 sampai Agustus 2022, BPOM menemukan bahan berbahaya dalam kosmetik berikut:

  • MADAME GIE Sweet Cheek Blushed 03
  • MADAME GIE Nail Shell 14
  • MADAME GIE Nail Shell 10
  • CASANDRA Lip Balm Care With Aloe Vera (Strawberry)
  • CASANDRA Lip Balm Magic (Strawberry)
  • CASANDRA Lip Balm Magic (Orange)
  • LOVES ME Keep Color Trio Eyeshadow LM3044 04
  • LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3016 02
  • LOVES ME The Matte Eyeshadow LM3022 04
  • MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.2
  • MISS GIRL Eyeshadow + Blush On No.3
  • MISS ROSE Matte 33 Orchid 7301-043B33
  • MISS ROSE Matte 46 Love Bug 7301-043B46
  • MISS ROSE Matte 52 Americano 7301-043B52
  • MISS ROSE Matte 48 Beeper 7301-043B48
  • MISS ROSE Matte 50 Loved 7301-043B50

BPOM menyebutkan 16 kosmetik yang dilarang institusinya tersebut kebanyakan mengandung bahan pewarna yang berbahaya untuk kesehatan, yakni pewarna Merah K3 dan Merah K10.

Baca juga: Mengenal Apa itu Merkuri, Bahan Skincare yang Bahaya untuk Kesehatan

Bahaya kosmetik yang dilarang BPOM 2022

Menurut BPOM, pewarna Merah K3 dan Merah K10 yang digunakan sebagian kosmetik tersebut berisiko menyebabkan kanker atau bersifat karsinogenik.

Setelah mendapatkan temuan tersebut, BPOM melalui otoritas resminya di seluruh Indonesia telah menertibkan produksi sampai distribusi produk berbahaya tersebut, termasuk dengan patroli siber di platform penjualan daring.

Kosmetik yang terindikasi berbahaya itu telah ditarik izin edarnya, memerintahkan produsen menarik peredaran produk dari pasaran, dan melakukan pemusnahan untuk produk yang tidak mengantongi izin edar.

Hati-hati menggunakan kosmetik berbahaya yang dilarang BPOM 2022 tersebut. Sebelum membeli dan menggunakan kosmetik, pastikan kemasan produk dalam kondisi prima, baca informasi produk di labelnya, sudah mengantongi izin BPOM, dan belum kedaluwarsa.

Baca juga: 3 Skincare untuk Skin Barrier Rusak, Bantu Kulit Lebih Sehat


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau