Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

21 Obat Tradisional Ini Berbahaya

Kompas.com - 05/10/2011, 16:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna melindungi masyarakat dari penggunaan Obat Tradisional (OT) yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT- BKO).

Berdasarkan hasil pengawasan Badan POM di seluruh Indonesia sampai dengan bulan Juli tahun 2011, ditemukan 21 OT-BKO, 20 di antaranya merupakan obat tradisional tidak terdaftar (ilegal).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan POM Kustantinah, saat jumpa pers Hasil Operasi Pangea IV dan Pengawasan Obat Tradisional, di Gedung BPOM, Rabu, (5/10/2011).

"Sebagai tindak lanjut terhadap temuan OT-BKO tersebut, maka akan dilakukan penarikan produk dari peredaran dan pemusnahan. Untuk obat yang telah terdaftar dan ditemukan mengandung BKO maka nomor registrasi akan kita cabut," katanya.

Meki begitu, Kustantinah mengakui, hasil temuan selama lima tahun terakhir menunjukkan telah terjadi penurunan terkait temuan Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat dari 1,65 persen menjadi 0,72 persen dari seluruh obat tradisional yang disampling.  

"Kemungkinan bahwa pelaku usaha sudah mulai menyadari bahwa obat tradisional tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Ini mungkin juga dikarenakan pembinaan yang dilakukan secara terus menerus oleh lembaga instansi, termasuk oleh asosiasi PB jamu," ucapnya.

Ia menambahkan, Bahan Kimia Obat (BKO) yang diidentifikasi terkandung dalam Obat Tradisional cenderung menunjukkan tren yang berbeda-beda dari tahun-tahun sebelumnya. Pada kurun waktu 2001-2007 temuan OT-BKO menunjukkan tren ke arah obat rematik dan penghilang rasa sakit. Sedangkan pada periode 2008 sampai pertengahan 2011 temuan OT-BKO menunjukkan perubahan tren ke arah obat pelangsing dan obat penambah stamina (aprodiaks).

Kustantinah berharap, masyarakat melaporkan kepada Badan POM atau Pemda setempat apabila diduga adanya produksi dan peredaran Obat Tradisional secara ilegal kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Berikut adalah daftar Obat Tradisional Mengadung Bahan Kimia Obat Tahun 2011  :

No  Nama /No. Izin Edar,  Nama dan Alamat Produsen/Importir yang Tercantum, Pada Label, Bahan Kimia Obat (BKO), Keterangan

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau