Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah kelengkapan lebel kemasan dan nomor izin edar, terlebih untuk produk-produk impor. Nomor izin edar menjamin kemanan pangan karena sudah melalui pengawasan BPOM.
Menurut Roy Sparingga, Deputi Pengawasan Keamanan pangan dan Bahan Berbahaya BPOM, dalam dua minggu pemeriksaan di lapangan, sekitar 86 persen bahan makanan yang beredar tidak memiliki izin edar.
Pangan tanpa izin edar (PTE) tersebut terutama di daerah perbatasan seperti Aceh, Batam, dan juga Jakarta. Menurut Roy, penduduk Jakarta yang multietnis membuat berbagai jenis makanan dari luar negeri bisa ditemukan di sini.
"Apalagi menjelang menjelang Idul Fitri permintaan pangan meningkat. Akibatnya makin banyak pula pangan TIE yang beredar," kata Roy.
Selama bulan puasa, BPOM memperketat pengawasan makanan di seluruh Indonesia. Kategori bahan pangan rusak, baik produk dan kemasan, ditemukan pada 1.308 kemasan di Jambi dan Ambon. Sementara pangan kadaluarsa ditemukan pada 11.188 kemasan di Aceh dan Batam.
Total kerugian akibat produk yang tidak memenuhi ketentuan diperkirakan mencapai 5,5 miliar rupiah. "Mungkin kerugiannya kecil dari sisi ekonomi. Tapi dipandang dari segi kesehatan kesehatannya jauh lebih besar," kata Roy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.