Perhatian tersebut juga diberikan dunia kerja, yang diwujudkan dengan pemberian cuti selama 3 bulan. Sayangnya, tidak semua ibu hamil membagi waktu cuti tersebut dengan bijak. Misalnya dengan mengambil waktu cuti mepet hari perkiraan kelahiran, dengan harapan bisa menghabiskan waktu lebih banyak dengan buah hati usai kelahirannya.
Menurut dokter spesialis kandungan, Nurdadi Saleh, kebiasaan terkait masa cuti sebaiknya segera diubah. Lamanya waktu cuti, kata Nurdadi harus dibagi rata pada sebelum dan sesudah kelahiran.
“Yang ideal waktu cuti dibagi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah kelahiran. Selama 1,5 bulan terakhir kehamilan, bayi dalam kondisi siap lahir sehingga kontraksi dan kelahiran bisa terjadi kapan saja,” katanya pada KOMPAS Health, Senin (30/12/2013).
Hal ini dikatakan Nurdadi menyikapi kasus seorang SPG yang melahirkan di toilet sebuah pusat perbelanjaan beberapa waktu lalu. Padahal, saat itu sang ibu sudah merasakan mulas yang makin lama makin sering. Namun saat itu sang ibu masih merasa mampu menahan rasa mulas hingga memutuskan tetap berangkat kerja.
Ia menambahkan, peristiwa itu menegaskan pentingnya komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tenaga kesehatan pada ibu hamil. Tenaga kesehatan, kata Nurdadi yang juga ketua Persatuan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), harus menginformasikan bagaimana pengambilan cuti yang ideal dan peraturan yang sebaiknya ditaati ibu yang tengah hamil tua.
“Ibu yang hamil tua memang sebaiknya tidak bepergian terlalu jauh atau melakukan aktivitas berat. Ibu juga tidak boleh naik pesawat, kapal laut, dan apa saja yang tidak memfasilitasi usia kandungannya. Ibu sebaiknya juga selalu didampingi, karena kalau sudah tinggal 1,5 bulan janin bisa lahir kapan saja,” kata Nurdadi.
Kendati lahir dalam kondisi di luar kewajaran, Nurdadi bersyukur sang bayi lahir tepat waktu. Sang bayi sebelumnya diprediksi lahir pada 12 Januari 2014, namun pada 26 Desember 2014 janin sudah melihat dunia. Kendati lebih cepat sekitar 2 minggu, Nurdadi mengatakan, waktu kelahiran masih dalam kisaran normal.
“Bayi biasanya lahir pada usia kehamilan 38-40 minggu. Bayi dikatakan prematur jika kelahiran kurang dari 34 minggu. Menurut perhitungan bayi tersebut lahir sesuai waktunya. Sekarang tinggal kecukupan gizi ibu dan bayi yang harus segera diperbaiki, apalagi jika ingin memiliki buah hati lagi,” kata Nurdadi.
Saran ini berkaitan dengan tingkat HB ibu yang rendah, yaitu kurang dari 10. Kondisi tersebut mengindikasikan ibu kekurangan zat besi (Fe). Padahal, mikronutrien ini yang penting bagi perkembangan saraf bayi selama kandungan, dan stamina ibu selama mengandung.
Peristiwa ini, kata Nurdadi, sekaligus mengingatkan ibu hamil pentingnya kontrol teratur. Kondisi keuangan yang tidak memadai tidak seharusnya menghalangi rutinitas pemeriksaan. Apalagi dengan adanya JKN 2014 yang akan segera dilaksanakan.
“Fungsikan fasilitas kesehatan layanan primer semaksimal mungkin. Kehamilan yang lebih sehat tentu menghasilkan generasi lebih baik, terlepas kondisi ekonomi orang tuanya,” ujar Nurdadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.