Berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ditemukan 68 persen pedagang atau pegawai toko yang masih melayani anak di bawah umur membeli rokok.
"Hanya 32 persen yang menolak menjual rokok ke anak," kata Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Survei dilakukan pada Februari hingga Maret 2015 di empat kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Medan, dan Denpasar. Kasus yang ditemukan, mulanya pedagang menolak menjual rokok ketika ada anak di bawah umur yang datang membeli. Namun, anak tersebut akhirnya akan mencoba membeli ke toko lain yang mau menjual rokok.
Persaingan bisnis inilah yang membuat toko yang sebelumnya menolak akhirnya menjual rokok ke anak.
Tulus mengungkapkan, rokok yang dibeli anak tersebut terkadang bukan ditujukan untuk si anak sendiri. Beberapa orangtua diketahui sering meminta tolong pada anak untuk membeli rokok.
Kasus lainnya di Yogyakarta, ada seorang ibu pemilik warung yang meminta tolong anaknya melayani pembeli roko. "Ibunya takut dengan gambar mengerikan pada bungkus rokok, jadi meminta anaknya yang menjual rokok," ungkap Dwi Priyono dari Lembaga Konsumen Yogyakarta.
Anak-anak tak hanya harus terbebas dari asap rokok, tetapi juga dari kegiatan yang dikhawatirkan mengintervensi anak untuk merokok. Meski larangan itu telah diatur oleh pemerintah, namun tidak ada sanksi tegas untuk mereka yang melanggar peraturan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.