KOMPAS.com - Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO secara resmi mengakhiri status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Keputusan ini disambut baik oleh Kementerian Kesehatan RI dengan menyiapkan masa transisi untuk penanganan Covid-19 dalam jangka panjang.
Simak langkah Indonesia siapkan transisi kondisi kedaruratan Covid-19 berikut ini.
Langkah Indonesia siapkan transisi kondisi kedaruratan Covid-19
Dikutip dari Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (6/5/2023), Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril menjelaskan bahwa Indonesia telah berkonsultasi dengan Direktur Jenderal (Dirjen) WHO untuk mempersiapkan transisi pandemi.
Konsultasi tersebut bahkan sudah dilakukan sebelum pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19 diumumkan oleh WHO.
Dengan pencabutan status darurat Covid-19 ini, pemerintah tetap memprioritaskan sikap siap siaga dan waspada, serta menyiapkan masa transisi jangka panjang, seperti:
Langkah yang diambil Indonesia ini sudah sesuai dengan Strategi Kesiapsiagaan dan Respon Covid-19 2023-2025 yang disiapkan WHO.
Dirjen WHO menilai bahwa persiapan yang dilakukan oleh Indonesia sudah sangat baik untuk mendukung masa transisi Covid-19 dari pandemi ke endemi.
Pertimbangan WHO untuk mencabut status darurat global Covid-19
WHO menetapkan status darurat kesehatan global Covid-19 pada 30 Januari 2020. Status ini kemudian dicabut sekitar 3 tahun setelahnya karena beberapa pertimbangan.
Dilansir dari Science (5/5/2023), ada beberapa pertimbangan WHO untuk mencabut status darurat global Covid-19, yakni:
Syahril menambahkan bahwa meskipun status darurat kesehatan global Covid-19 sudah dicabut, masyarakat harus tetap waspada karena virus Covid-19 masih ada.
Tetap lakukan protokol kesehatan dan lakukan vaksinasi untuk menurunkan tingkat risiko penyakit ini.
https://health.kompas.com/read/2023/05/06/190000168/5-langkah-indonesia-siapkan-transisi-kondisi-kedaruratan-covid-19