Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praktik Bedah Plastik Gelap, Dokter Dihukum 3 Tahun

Kompas.com - 19/03/2008, 15:15 WIB

WOBURN, MASSACHUSETTS, KAMIS -  Hukuman setimpal akhirnya dijatuhkan kepada Luiz Carlos Riberio, seorang dokter asal Brazil yang dituduh melakukan  praktik gelap bedah plastik di Massachusetts, Amerik Serikat.  Carlos dijatuhi hukuman penjara  tiga tahun karena terbukti bersalah menghilangkan nyawa pasiennya yang berusia 24 tahun.
 
Dokter berusia 51 tahun itu dinyatakan bersalah  akibat keteledorannya sehingga menyebabkan kematian seorang imigran Brazil bernama Fabiola  De Paula  di sebuah basement kondominium di kawasan Framingham pada Juli 2006.  De Paula meninggal karena komplikasi setelah operasi sedot lemak yang dijalaninya.
 
Riberio yang berasal dari Belo Horizonte Brazil,  sebenarnya tidak memiliki izin praktik medis di Amerika Serikat.  Pengadilan menyatakan Riberio menjalani operasi di atas meja pijat dengan kondisi tidak steril dan tidak memiliki persyaratan profesional untuk memonitor sinyal vital DePaula selama operasi.

¨Akibat  penangangan oleh orang yang tidak tepat, timbul risiko serius yang dapat merusak tubuh atau bahkan kematian,¨ ungkap jaksa Lee Hettinger seperti dikutip AP, Rabu (19/3).

Riberio menurut pengadilan telah melakukan praktik sedot lemak, operasi memancungkan hidung dan injeksi botoks selama bertahun-tahun di  Framingham yang merupakan kawasan terbesar komunitas imigran Brazil.  Di tempat itu, bedah plastik sangat populer di kalangan para wanita yang ingin tampil cantik.

DePaula, seorang imigran asal Sanclerlandia Brazil, mengunjungi Riberio untuk melakukan rhinoplasty atau operasi memancungkan hidung pada 27 Juli 2006.  Tiga hari kemudian, ia mendatangi lagi Riberio untuk sedot lemak.  Hasil otopsi menunjukkan bahwa ia meninggal akibat komplikasi, termasuk ditemukannya emboli lemak yang menyangkut di paru-paru.                     

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com