Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Mengeluh Soal Tanah Bambang

Kompas.com - 29/07/2008, 13:52 WIB

JAKARTA, SELASA - Pihak Halimah Agustina Kamil mengeluh soal belum dikabulkannya permohonan sita marital atas tanah milik Bambang Trihatmodjo di Ciganjur, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan tanah milik Halimah.  

Selasa (29/7) pagi, juru sita Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah melakukan peletakan sita harta bersama atas tanah seluas 3.105 meter persegi di Jalan Moh Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jaksel, milik Halimah. Peletakan sita harta itu dilaksanakan berdasarkan putusan PA Jakpus.

Sebaliknya, PA Jakpus belum mengabulkan permohonan sita harta bersama dari pihak Halimah terhadap tanah seluas 3.000 meter persegi milik Bambang yang terletak bersebelahan dengan tanah milik Halimah tersebut. Hal itu disesali oleh pihak Halimah.             

"Kami akan menyampaikan lagi (permohonan sita marital atas tanah milik Bambang tersebut) dalam sidang siang ini di PA Jakarta Pusat. Mengapa hanya (peletakan sita harta) tanah milik Bu Halimah yang sudah dikabulkan, sedangkan tanah milik Pak Bambang tidak dikabulkan?" keluh Cyndy Panjaitan SH, salah seorang kuasa hukum Halimah, seusai proses peletakan sita harta bersama di Ciganjur, siang ini.      

Dari tanah seluas 6.105 meter persegi di Ciganjur itu, 3.105 m2 adalah milik Halimah dan 3.000 m2 adalah milik Bambang.

Cyndy mengatakan, dalam sidang lanjutan yang akan digelar di PA Jakpus, siang ini, pihaknya akan memberi laporan mengenai proses peletakan sita harta yang telah dilakukan terhadap sejumlah obyek sita yang terletak di Jakpus dan Jaksel, termasuk dua mobil milik Halimah, di samping menyampaikan lagi permohonan sita marital atas tanah milik Bambang di Ciganjur itu.  

Menurut Cyndy, hingga saat ini hanya tanah di kawasan Mega Mendung, Bogor, yang belum bisa dikenai peletakan sita harta bersama. "Proses peletakan sita atas tanah yang di Mega Mendung rencananya akan dilakukan pada 21 Agustus mendatang. Prosesnya akan dilakukan lewat Pengadilan Agama Cibinong," katanya.

Proses peletakan sita harta bersama tersebut dilaksanakan oleh juru sita PA Jaksel, Endang Bachtiar. Ketika proses itu berlangsung, lokasi tersebut dijaga oleh sejumlah petugas dari Polsek Jagakarsa. "Telah dilakukan sita jaminan tanah kosong milik Halimah seluas 3.105 m2 di Ciganjur, Pasar Minggu. Terhadap obyek tersebut telah kami lakukan sita jaminan. Semua lancar, tidak ada kendala," ujar Endang.
  
Seperti pada peletakan sita harta bersama terdahulu, kali ini kuasa hukum Bambang lagi-lagi tak datang. Sementara itu, sejumlah saksi hadir, yaitu ketua RT setempat, Muhamad Yusuf; Wadimin, penjaga lahan; serta pihak PA Jakpus, Prio Rinanto dan Muhamad Sidik. (C-04)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com