Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Harta Marital Bambang-Halimah Dianggap Berlebihan

Kompas.com - 29/07/2008, 19:14 WIB

JAKARTA, SELASA -- Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, Devi Selvana SH akhirnya buka suara. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat (Jakpus), Alizar Jas SH, Devi mengutarakan keberatannya atas peletakan sita marital (harta bersama).

"(Peletakan sita-red) Ini sangat berlebihan dan tidak mempunyai dasar hukum," katanya saat menyampaikan keberatannya dalam persidangan lanjutan di PA Jakpus, Selasa (29/7).  

Dalam kesempatan tersebut, Devi juga menyampaikan keberatan pihak PT Asriland terkait pelaksanaan peletakan sita marital, Kamis pekan lalu. Menurut Devi, perusahan berdomisili di Simprug Garden II, Jakarta Selatan itu, merasa dirugikan dengan adanya peletakan sita yang dilakukan juru sita dari PA Jaksel itu.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Bambang bahkan menghadirkan pihak perwakilan PT Asriland untuk menyampaikan keberatannya di hadapan Majelis Hakim. Hanya saja, hal tersebut ditolak Ketua Majelis Hakim. Mengenai identitas pria yang dihadirkannya tersebut, Devi enggan membeberkannya.   

Juru bicara PA Jakpus, Nuheri SH menjelaskan penolakan tersebut karena kehadiran pihak ketiga tidak sesuai dengan berita acara persidangan. "Pihak ketiga bisa saja dihadirkan asalkan melalui jalur gugatan intrervensi. Sehingga nantinya  pihak ketiga itu akan bertindak sebagai penggugat intervensi," ujar Nuheri menjelaskan usai sidang.

Terkait dengan ketidakhadiran pihak Bambang dalam peletakan sita yang dilakukan terhadap sejumlah objek yang telah ditetapkan dalam amar putusan PA Jakpus pada 26 Juni lalu, Devi beralasan bahwa pihaknya baru menerima surat pemberitahuan dari PA Jakpus sehari sebelum peletakan sita dilakukan.  

"Surat pemberitahuan kami terima satu hari sebelum hari H. Sangat mepet sehingga  kami tak bisa mengatur jadwalnya," ujar Devi.

Namun, sebelum digelar sidang, Devi sempat menyampaikan alasannya terkait ketidakhadirannya dalam beberapakali peletakan sita harta tersebut. "Belum waktunya kami bicara. Kalau proses hukum sudah jelas, baru kami akan buka mulut," ujarnya.  

Sidang kali ini mengagendakan laporan pelaksanaan peletakan sita marital dari juru sita PA Jakpus dan PA Jaksel. Alizar Jas mengatakan pihaknya belum menerima berita acara dari pelaksana peletakan sita.  

Karenanya, sidang ditunda  hingga 2 September 2008. Mengingat masih ada satu harta yang belum dilaksanakan peletakan sitanya, yakni sebuah lahan tanah di kawasan Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Lelyana Santosa, peletakan sita harta untuk lahan tanah seluas 4.650 m2 itu atas nama Bambang Trihatmojo itu akan dilakukan pada tanggal 21 Agustus mendatang, "Secara lisan, kami sudah mendapat konfirmasi dari pihak PA Ciboning untuk peletakan sita tanah di Mega Mendung," katanya

C-03

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com