Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawasan Dilarang Merokok di Jakarta "Tak Berlaku Lagi"

Kompas.com - 28/08/2008, 12:48 WIB

JAKARTA, KAMIS - Penegakan aturan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di provinsi DKI Jakarta buntu. Peraturan Daerah (Perda) No.2 Tahun 2005 oleh pemprov yang mewajibkan kawasan bebas rokok 100 persen di lima tempat khusus, pembangunan smooking area di tempat umum serta penegakan hukum terhadap pelanggarannya tak punya gigi lagi.

"Padahal perlu penegakan hukum yang ketat untuk mendorong tingkat kepatuhan masyarakat dan pelaku bisnis yang cukup tinggi," ujar Koordinator Pengendalian Tembakau sekaligus Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Kantor YLKI Jakarta, Kamis (28/8).

Tulus mendesak pemprov untuk konsisten dengan peraturan yang dibuatnya karena dampak rokok tidak hanya merugikan para perokok tapi juga mereka yang berada di sekeliling si perokok. Tidak hanya di mal, tapi juga di lima tempat khusus bebas rokok, seperti tempat belajar-mengajar, sarana kesehatan, tempat bermain anak, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Pembangunan smoking area pun sebenarnya tak sejiwa dengan upaya memberikan hak untuk menghirup udara yang sehat bagi mereka yang berada di sekeliling perokok. "Dalam Perda  smoking room itu tidak diatur seperti apa sehingga asap keliling di situ-situ aja dan kemudian masuk ke ruangan yang tidak merokok. Rekomendasi kami di dalam gedung nggak boleh merokok, kalau mau langsung aja keluar (gedung)," ujar Penanggung Jawab Fakta Tubagus Haryo Karbiyanto pada kesempatan yang sama.

Dari hasil survei Forum Warga Jakarta (Fakta) pada akhir tahun 2007, dari 90 pusat perbelanjaan yang disurvei, 50 persennya melanggar perda ini. Hal ini dilihat melalui tiga indikator, seperti ketersediaan rambu larangan merokok, ketersediaan ruangan untuk merokok dan berlangsungnya pelanggaran terhadap kegiatan merokok di dalam pusat perbelanjaan.

Sementara itu, Tulus mengakui dibandingkan komitmen pemprov DKI untuk menegakkan aturan ini, pemkot Bogor lebih konsisten. Bahkan pemkot Bogor saat ini sedang berupaya mengumpulkan para supir angkutan umum dan mengajak mereka bekerja sama untuk mau dan mampu menegur dengan tegas penumpang yang merokok di dalam angkutan mereka. (LIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com