Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Walah... Biaya Berobat Naik Lagi!

Kompas.com - 15/04/2009, 21:35 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Biaya berobat di lima rumah sakit milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diusulkan naik setelah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
     
"Kalau nanti sudah ada peraturan gubernur, tarif rumah sakit di Jatim akan naik karena sudah tidak ada lagi subsidi dari pemerintah," kata Direktur RSUD dr Soetomo Surabaya, dr Slamet Riyadi Yuwono, setelah menemui Komisi C (Keuangan) DPRD Jatim di Surabaya, Rabu (15/4).

Sejak ditetapkan, peraturan daerah pada Desember 2008 yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, lima rumah sakit di Jatim ditetapkan sebagai BLUD, yakni RSUD dr Soetomo Surabaya, RS Saiful Anwar Malang, RSUD dr Soedono Madiun, RS Jiwa Menur Surabaya, dan RSU Haji Surabaya.

Setelah ditetapkan sebagai BLUD, kelima rumah sakit itu berhak menentukan sendiri biaya pengobatan terhadap pasien karena sudah tidak mendapatkan subsidi lagi dari pemerintah.

"Meskipun berstatus BLUD, kelima rumah sakit ini masih milik pemerintah, hanya pengelolaan keuangan sepenuhnya diberikan kepada pihak rumah sakit," kata Slamet.

Walau begitu, pihaknya hingga kini masih menentukan besaran biaya berobat sebagaimana diatur dalam peraturan gubernur yang lama, yakni Pergub Nomor 10 Tahun 2002.

Pihaknya menjamin kenaikan tarif itu nanti tidak akan diberlakukan kepada pasien dari kalangan keluarga miskin yang memiliki kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Selain masalah tarif, pihak rumah sakit berstatus BLUD itu diberi kebebasan untuk menunjuk langsung pengadaan peralatan medis maupun obat-obatan.

"Kalau dulu, kami tidak bisa melakukan pengadaan peralatan medis dan obat-obatan yang nilainya di atas Rp 50 juta dengan menunjuk langsung. Sekarang, kami sudah bisa, apalagi saat ini peralatan medis dan obat-obatan nilainya sudah di atas Rp 100 juta," katanya.

Slamet mengharapkan, perubahan status ini dapat meningkatkan kesejahteraan para dokter sehingga bisa memaksimalkan kinerja dokter di rumah sakit tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Ahmad Sufiyaji, meminta pihak rumah sakit berstatus BLUD tidak menaikkan tarif seenaknya sendiri. "Dalam peraturan gubernur nanti harus ada batasan-batasan sehingga masyarakat bisa menjangkau biaya pengobatan di rumah sakit," katanya.

Menurut dia, selain lima rumah sakit tersebut, BLUD juga akan segera berlaku bagi sembilan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Kesehatan Jatim, di antaranya RS Kusta Kediri dan RS Paru Batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com