Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah Roh UU Rumah Sakit

Kompas.com - 22/10/2009, 11:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Undang-Undang Rumah Sakit (UURS) disahkan di masa akhir masa jabatan DPR 2004-2009. Roh UU yang saat ini sudah di tangan presiden adalah hak asasi untuk hidup. Jangan ada lagi orang meninggal hanya karena tidak punya uang saat hendak berobat.

"Maka UU tidak dibicarakan biayanya. Pokoknya tidak boleh mati atau setidak-tidaknya diperpanjang hidupnya," kata Nikolas Simanjuntak, Staf Ahli di DPR sejak tahun 2000, dalam diskusi Bedah UURS di Jakarta, Kamis (22/10).

Faktor ekonomi tidak menjadi prioritas karena, menurut dia, dana untuk rumah sakit dan kesehatan sangat banyak. Masalahnya, sebagian besar dana tersebut ternyata tidak sampai menetes ke rakyat. "Yang menjadi soal adalah mental aparat. Karena uang tidak masalah, ujar Nikolas.

Bagian UURS yang menjamin masyarakat mendapat pelayanan rumah sakit ada di Pasal 29 yang mengatakan bahwa tiap rumah sakit wajib memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu atau miskin dan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com