Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahan Kebutuhan Pokok Bebas Pajak

Kompas.com - 02/04/2010, 07:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mulai Kamis (1/4/2010) kemarin, kelompok barang kebutuhan pokok berupa daging, telur, susu, sayur-sayuran, dan buah-buahan, tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.

Ketentuan ini dilakukan seiring diberlakukannya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau Undang-Undang PPN, mulai hari ini. 

Demikian dipaparkan Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptardjo di sela-sela jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (1/4/2010). "Mulai hari ini, terdapat penambahan barang dan jasa yang tidak dikenai PPN atau bukan barang kena pajak, antara lain kelompok barang kebutuhan pokok," kata Tjiptardjo.

Menurut dia, hal ini diterapkan dalam rangka pemenuhan gizi rakyat Indonesia dengan harga yang terjangkau.

Di samping itu, kelompok jasa keuangan, seperti jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, juga bebas PPN.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com