Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Michael Douglas Divonis 5 Tahun Penjara

Kompas.com - 21/04/2010, 13:36 WIB

NEW YORK, KOMPAS.com — Putra aktor Michael Douglas, Cameron Douglas (32), akhirnya dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh pengadilan federal Manhattan, setelah terbukti bersalah dalam kasus narkoba.

Juru bicara pengadilan, Selasa (20/4/2010), mengatakan, Cameron secara sah dan meyakinkan terbukti menggunakan sekaligus memiliki narkoba. 

Cameron tak menyangkal hal tersebut. Dalam sidang pembacaan vonis tersebut,  Michael Douglas (65) terlihat hadir mendampingi putranya.

Cucu dari aktor legendaris Kirk Douglas (93) itu ditangkap pada bulan Agustus dalam sebuah operasi penggerebekan di sebuah hotel di kawasan New York. Di tempat kejadian perkara (TKP), pihak aparat berhasil mendapati sejumlah barang bukti berupa obat-obatan methamphetamine dalam jumlah yang besar.

Berdasarkan fakta-fakta yang diungkap jaksa di persidangan, Cameron tak hanya menggunakan obat-obatan tersebut, tetapi juga merangkap sebagai bandar. Saat penggerebekan, Cameron bahkan tengah bersiap mengirim obat-obatan tersebut dari California menuju New York lewat jasa kurir.   

Bukan kali ini saja, Cameron berurusan dengan hukum lantaran kasus obat-obatan. Pada tahun 1999 dan 2007, ia juga sempat dipenjarakan atas tuduhan yang sama.

Sementara itu, Hakim Richard Berman mengatakan, pihaknya telah mempertimbangkan sejumlah surat dari keluarga yang meminta pengampunan untuk meringankan vonis yang akan diberikan kepada Cameron.

Dalam persidangan sebelumnya, Kirk Douglas, kakek Cameron, sempat menulis surat yang dibacakan secara terbuka di ruang sidang. Dalam suratnya, ia menulis bahwa mimpi terbesar sebelum ia meninggal adalah melihat sang cucu berhasil sebagai seorang aktor.

Michael Douglas dan istrinya, Catherine Zeta-Jones, juga menulis bahwa Cameron lebih membutuhkan perawatan detoksifikasi daripada penjara.

Sejak delapan bulan terakhir, Cameron Douglas telah ditahan di Pusat Pemasyarakatan Metropolitan di New York. (AFP/Orange/EH)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com