Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Kekerasan terhadap Penderita Gangguan Jiwa

Kompas.com - 25/08/2010, 18:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejadian tragis yang menimpa dua orang yang diduga mengidap gangguan jiwa di Kabupaten Tamiang dan Kresek, Tangerang, Banten, menuai keprihatinan. Orang dengan masalah kejiwaan atau OMDK tetap merupakan warga negara Indonesia yang patut mendapat perlindungan dan hak yang sama di depan hukum.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian pembakaran hidup-hidup yang dialami oleh dua pengidap gangguan jiwa di Tangerang. Hal seperti ini tidak dapat diterima. Mereka menjadi korban karena tidak ada perlindungan dan perhatian pemerintah," kata Ketua Umum Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS) Yeni Rosa Damayanti di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Rabu (25/8/2010) .

PJS bersama dengan Jejaring Komuniskasi Kesehatan Jiwa Indonesia (Jejak Jiwa) beraudiensi dengan Komnas HAM terkait dengan peristiwa pengeroyokan yang berujung pada pembakaran terhadap dua orang yang awalnya diduga sebagai pelaku penculikan terhadap anak di Kabupaten Tamiang dan Kresek, Tangerang, Banten, pekan lalu. Belakangan diketahui, kedua orang tersebut merupakan penderita gangguan jiwa atau orang gila yang sehari-hari menggelandang di jalanan.

Menurut Rosa, kekerasan terhadap OMDK merupakan perbuatan yang tidak dapat ditoleransi secara hukum. Dia mendesak aparat kepolisian agar segera menindak tegas siapa pun oknum massa yang menjadi pelaku kekerasan dan pembakaran tersebut.

Selama ini, menurut Yeni, tindakan kekerasan terhadap OMDK sering dianggap sebagai hal yang wajar. Ada semacam asumsi bahwa keberadaan orang gila membahayakan keselamatan orang lain sehingga wajar bila mereka dibiarkan untuk mendapat perlakuan kekerasan.

"Selama ini, kalau ada korban kekerasan terhadap OMDK, tidak ditangani serius oleh polisi. Ini harus ditanggapi serius dan diproses hukum. Jika tidak, maka ini akan jadi preseden bahwa pelaku kekerasan terhadap OMDK kebal hukum," ungkapnya.

Sementara itu, Pandu Setiawan, aktivis Jejak Jiwa yang juga seorang psikiater, menilai telah terjadi proses pembiaran terhadap keberadaan OMDK di jalanan yang seharusnya ditangani serius oleh pemerintah melalui institusi terkait.

"Karena itu, kami mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyadari bahwa ini masalah besar dan kompleks untuk ditangani. Tidak boleh lagi terjadi kekerasan terhadap para penderita gangguan jiwa," kata Pandu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com