Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pungli, Pangkat Guru Diturunkan

Kompas.com - 27/08/2010, 11:10 WIB

MAKASSAR, KOMPAS.com — Pelapor dugaan pungutan liar (pungli) dan penggelembungan nilai penerimaan siswa baru (PSB) SMAN 2 Makassar, Supardin, diturunkan pangkatnya. Terhitung mulai bulan ini, pangkat dan golongan Supardin turun satu tingkat dari IVA menjadi III D.

"Ini benar-benar keterlaluan. Pemerintah Kota maupun atasan Pak Supardin selaku klien kami sudah melakukan tindakan semena-mena dengan penurunan pangkat ini," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abd Muthalib, Rabu (25/8/2010).

Penurunan golongan ini juga berimbas pada pendapatan bulanan guru fisika tersebut. LBH Makassar bersama kliennya masih mencari dasar penurunan golongan ini.

"Karena klien kami menanyakan ke bagian tata usaha mengenai SK penurunan golongan ini tapi dijawab belum ada," tambah Muthalib.

Dengan kejadian ini, LBH Makassar selaku kuasa hukum Supardin semakin mantap melaporkan dugaan mark-up nilai yang diduga dilakukan Kepsek SMAN 2 Makassar, Abd Wahab, ke Polda Sulsel.

"Mungkin minggu ini kami akan ke Polda (Sulsel) untuk melaporkan kasus ini. Pemerintah seharusnya menindaklanjuti laporan dari Pak Supardin jika memang memiliki iktikad baik untuk memajukan pendidikan di Makassar," kata Muthalib.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com