Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekerasan Simbolis dalam Uji Keperawanan

Kompas.com - 08/10/2010, 03:37 WIB

Usulan membuat rancangan perda tes keperawanan di Provinsi Jambi selain memperlihatkan ketidakpahaman pejabat pemerintah tentang PUJ, juga menunjukkan pengaturan negara terhadap tubuh perempuan yang berakibat diskriminasi dan tak terpenuhinya hak konstitusi perempuan sebagai warga negara.

Komnas Perempuan dalam laporan ”Atas Nama Otonomi Daerah: Pelembagaan Diskriminasi dalam Tatanan Negara-Bangsa Indonesia” (2010) menyebutkan, dari 154 perda diskriminatif yang lahir tahun 1999-2008, 106 kebijakan di antaranya menyebutkan alasan penerbitan kebijakan adalah moralitas agama, ”meningkatkan iman dan takwa”, dan lebih separuhnya spesifik menyebut tujuan ”mewujudkan karakter daerah”.

Penggunaan tubuh perempuan dalam menjaga moralitas masyarakat dan untuk politik pencitraan berakibat pada praktik diskriminasi. Perempuan menjadi sasaran penertiban karena dianggap paling mudah dikendalikan dan dicitrakan sebagai simbol moralitas komunitas.

Laporan Komnas Perempuan juga menyebutkan, pakaian yang dianggap sejalan dengan citra yang ingin diwujudkan pemda dipaksakan kepada anggota masyarakat. Kabupaten, antara lain Banjar dan Bulukumba, menetapkan aturan yang secara jelas mengatur cara berpakaian perempuan sesuai aturan agama.

Sebanyak 38 kebijakan daerah yang melarang prostitusi ditujukan untuk menjerat perseorangan. Dalam masyarakat, prostitusi lebih sering diasosiasikan dengan perempuan. Akibatnya, dalam pelaksanaan kebijakan daerah, perempuan menjadi korban, seperti terjadi di Tangerang, Bantul, dan Indramayu.

Sepuluh tahun setelah Inpres No 9/2000, pemahaman tentang kesetaraan dan keadilan jender pejabat pemerintah masih memprihatinkan. Pemerintah masih mendiskriminasi, melalui kebijakannya, meski UUD 1945 menjamin hak, akses, dan kewajiban yang sama bagi setiap warga negara. (Ninuk M Pambudy)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com