Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukuman kepada Perokok Tidak Efektif

Kompas.com - 13/10/2010, 18:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anda tidak suka melihat orang merokok di dalam gedung atau tempat kerja di Jakarta? Catat dan laporkan kejadian itu supaya diketahui oleh masyarakat luas. Cara ini diyakini lebih efektif dibanding memberikan sanksi kepada perokok.

Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengharapkan agar masyarakat ikut membantu pemerintah dalam memantau pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang larangan merokok di dalam gedung dan kantor.

Untuk itu, pihaknya menyediakan website khusus, yakni www.pedulijakarta.com. Laman maya ini dapat diakses langsung melalui handphone sehingga warga dapat segera melaporkan setiap pelanggaran larangan merokok itu di situs tersebut.

Terhadap setiap pelanggaran itu, kata Foke, akan diberikan sanksi berupa publikasi ke media massa mengenai tempat-tempat mana saja yang tidak melaksanakan peraturan itu.

Fauzi Bowo menegaskan, pemberian sanksi moral tersebut akan lebih efektif dalam memberikan efek jera dibanding memberikan sanksi denda ataupun menghukum langsung para perokok. "Buat orang Jakarta, duit (denda) itu tidak ada masalah. Mengenakan sanksi kepada perokok itu jauh lebih tidak efektif dibanding mengenakan sanksi kepada yang menyediakan ruang (merokok). Itu pengalaman hasil kajian di seluruh dunia," kata Fauzi Bowo sebelum menutup tempat khusus merokok (TPM) di Balai Kota Jakarta, Rabu (13/10/2010).

Ia menambahkan, pihaknya sudah memberikan surat edaran kepada pengelola mal, hotel, maupun gedung-gedung lain di Jakarta untuk ikut serta melaksanakan peraturan tersebut. Untuk itu, Gubernur akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat untuk memantau pelaksanaan larangan merokok tersebut.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei terhadap 96 mal di Ibu Kota dan 87 persen di antaranya masih melanggar larangan ini. Untuk itu, pihaknya akan kembali melakukan survei terhadap mal-mal yang melanggar tersebut. Jika masih melanggar, pemprov DKI akan menerbitkan somasi kepada manajemen mal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com