Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

WN Australia Diancam 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 14/10/2010, 14:32 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Setelah ditunda tiga kali, sidang perdana terdakwa Angus Mc Caskill, warga Australia yang menyimpan lima paket kokain seberat 3,58 gram akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, siang ini. Selain pembacaan dakwaan, sidang perdana ini juga menghadirkan seorang saksi yang merupakan anggota polisi yang menangkap terdakwa.

Dalam kesaksiannya, I Ketut Doglot Suryantara mengatakan, pada tanggal 30 Juni 2010 mendapat informasi melalui telepon dari salah seorang karyawan Supermarket Pepito, bahwa ada dompet wisatawan yang tertinggal di tempatnya bekerja. Di dalam dompet tersebut terdapat serbuk putih yang dicurigai narkoba.

Saksi kemudian mengecek langsung ke TKP bersama salah seorang rekannya anggota Polsek Kuta. “Saya kemudian melihat terdakwa Angus Mc Caskil masuk lalu keluar Supermarket. Saat di tempat parkir saya periksa dompetnya dan menemukan lima paket berisi kokain,” ujar Doglot kepada Majelis hakim saat persidangan.

Berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Laboratoris kriminalistik Mabes Polri cabang Denpasar, barang bukti serbuk putih, urine, dan darah adalah benar mengandung sediaan kokain dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 7 lampiran Undang-undang RI no.35 tahun 2009.

Perbuatan terdakwa tersebut diancam pidana pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Sidang selanjutnya digelar 21 Oktober mendatang dengan agenda masih pemeriksaan saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com