Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendesak, Peringatan Bahan Pengawet di Kemasan

Kompas.com - 14/10/2010, 16:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai menggelar rapat dengar pendapat dengan Indofood dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Komisi IX mengajukan lima usul agar tidak ada lagi kecemasan masyarakat dalam mengkonsumsi produk pangan.

"Kelima usulan tersebut yakni Komisi IX meminta BPOM untuk terus meningkatkan pelanksanaan fungsi pengawasan obat dan makanan. Harus ada ketentuan labelisasi yang menginformasikan kandungan dalam produk yang mudah dipahami," ujar Wakil Ketua Komisi IX, Ahmad Nizar Shihab, Kamis (14/10/2010), di Gedung DPR RI, Jakarta.

Usulan kedua, lanjut Nizar, yaitu meminta PT Indofood segera melakukan langkah penyelesaian kasus indomie dengan pihak terkait sehingga masyarakat merasa aman.

"Ketiga, mendesak badan POM RI untuk memperketat pengawasan post market produk dan melakukan uji sampel secara periodik. Dan memberi sanksi kepada pelanggar," ungkap Nizar.

Kelima, DPR RI meminta kepada BPOM berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi berbagai peraturan terkait pengamanan obat dan makanan termasuk peninjauan ulang peraturan tentang standarisasi.

Selain itu, rapat dengar pendapat kali ini juga menyepakati adanya panitia kerja (panja) yang dibentuk pada sidang selanjutnya. "Akan membentuk panja bahan tambahan pangan (BTP) untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai permasalahan terkait pengamanan dan minuman guna melindungi masyarakat," tandas Nizar.

Namun, dari keseluruhan usul tersebut Nizar mengaku yang paling mendesak adalah dengan mencantumkan kandungan bahan pengawet pangan pada bungkus kemasan produk, sehingga masyarakat mendapatkan peringatan sebelum mengkonsumsi.

"Sama seperti rokok yang ada peringatan bahayanya, nanti bahan pengawet juga harus diberikan label peringatan seperti itu," ucap Nizar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com