Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jamkesmas Belum untuk Semua

Kompas.com - 20/10/2010, 08:45 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum semua pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat bisa memanfaatkan jaminan tersebut. Sebab, akses kesehatan bagi masyarakat belum merata. Di sisi lain, jaminan itu dinilai telah mampu memberikan proteksi kepada orang miskin.

Sementara itu, untuk proteksi jangka panjang dan agar seluruh masyarakat Indonesia terlindungi, implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) didorong untuk dipercepat. 

Demikian benang merah pendapat sejumlah pengamat kesehatan terkait kinerja pemerintah bidang kesehatan selama satu tahun, khususnya program Jamkesmas. Jamkesmas merupakan salah satu kebijakan yang dikedepankan pemerintah. Cakupan Jamkesmas yaitu 76,4 juta orang dengan anggaran Rp 5,1 triliun. 

Prof Ascobat Gani dari Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, akhir pekan lalu, mengatakan, semangat Jamkesmas untuk memberikan proteksi bagi masyarakat miskin sudah tepat, mengingat UUD 45 yang mengamanatkan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu menjadi tanggung jawab negara. Akan tetapi, pelayanan Jamkesmas saja belum memadai. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan itu sendiri. 

”Penduduk di daerah tertinggal dan terpencil yang tidak ada dokter dan fasilitas kesehatan, akses pelayanan kesehatannya sulit. Mereka sulit menggunakan kartu Jamkesmas-nya dan tidak terproteksi. Terutama yang di luar Jawa,” katanya. Sebagai contoh, sekitar 20 persen dari 8.000-an puskesmas tak ada dokternya (Kompas, 5/10/2010). 

Pengamat kesehatan sekaligus mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia Kartono Mohamad mengatakan, sulit menilai apakah Jamkesmas berhasil atau tidak. ”Cukup populis, iya,” ujarnya. Jumlah uang untuk Jamkesmas terus meningkat. Namun, ketepatan sasaran dan keakuratan pendataan masih dipertanyakan. ”Masih ada berita orang miskin ditolak di rumah sakit,” ujarnya. 

Dia berpandangan, Kementerian Kesehatan perlu membuat audit khusus Jamkesmas. Tidak hanya aspek kebenaran penggunaan dana dan verifikasinya, tetapi juga dampak terhadap pasien yang ditangani terkait mutu layanan. 

Ade Irawan dari Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch mengatakan, seharusnya Jamkesmas tak dikelola Kementerian Kesehatan karena rawan korupsi. ”Idealnya, dikelola pihak lain. Kementerian Kesehatan mengawasi pelaksanaannya,” ujarnya. 

Percepat SJSN  Ascobat mengatakan, jika pemerintah menginginkan seluruh warga negara terproteksi, jawabannya terletak pada implementasi SJSN yang di dalamnya termasuk jaminan kesehatan. 

Lebih dari lima tahun sejak Undang-Undang No 40/2004 tentang SJSN terbit, sistem itu tak kunjung diimplementasikan. RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) masih dalam proses. ”Proses RUU BPJS perlu dipercepat seiring pemerintah segera menyiapkan fasilitas kesehatan dasar agar lebih merata,” ujarnya. (INE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com