Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Temukan 1 Merek Air Minum Ilegal

Kompas.com - 03/11/2010, 13:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ilegal yang beredar di masyarakat.

Temuan ini berawal dari hasil penelitian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terhadap 11 merek AMDK yang bermasalah. Menurut Deputy Keamanan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Roy Sparringga, BPOM meneliti 11 merek AMDK yang dilaporkan bermasalah oleh YLKI. Setelah diteliti, tenyata ada 1 perusahaan yang ternyata ilegal.

"Produknya aman, punya SNI juga, hanya saja perusahaan tersebut tidak memperpanjang izin edar mereka," ungkap Roy dalam jumpa pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu  (3/11/2010).

Roy mengaku bahwa BPOM telah memberi peringatan kepada perusahaan tersebut untuk menarik produknya. "Kami sudah peringatkan kepada produsennya untuk menarik peredaran produk mereka dalam waktu 30 hari. Ini sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP) BPOM, kalau dalam 30 hari tidak ditarik kami akan publish nama perusahaan dan mereknya," ujarnya.

Namun demikian Roy belum mau menyebutkan nama merek yang dianggap ilegal tersebut. "Maaf, saya belum bisa sebut namanya. Ini kan kembali ke SOP tadi. Sekarang baru 2 minggu, kita tunggu 2 minggu lagi," jelasnya.

Selain satu merek ilegal, BPOM juga menemukan 6 perusahaan yang memiliki proses produksi tidak sesuai standar BPOM. Keenam perusahaan ini harus melakukan perbaikan dalam proses produksi mereka.

"Pekerjanya harus diberi pelatihan, alat-alatnya harus diperbaharui, dan ada yang harus diperbaiki di bagian-bagian lainnya," ujar Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com