Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Tidak Tahu Gayus Keluar

Kompas.com - 15/11/2010, 13:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim jaksa penuntut umum atau JPU dalam sidang Gayus H Tambunan mengaku tidak mengetahui perihal keluarnya Gayus dari Rumah Tahanan Markas Komando Brimob, Kelapa Dua, Depok. Hal tersebut disampaikan JPU Subhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/11/2010), saat dimintai penjelasan oleh majelis hakim terkait keluarnya Gayus dari tahanan. "Kami tidak mengetahui majelis," katanya.

Majelis hakim yang diketuai Albertina Ho merasa perlu mendapat penjelasan JPU terkait keluarnya Gayus dari tahanan seperti diberitakan media-media massa. Albertina juga meminta JPU memperketat pengawasan terhadap Gayus yang berstatus terdakwa untuk perkara mafia pajak dan mafia peradilan itu. "Untuk itu, majelis hakim meminta perhatian pada jaksa sebagai pelaksana penetapan majelis untuk melakukan pengawasan," katanya.

Dikatakan Albertina, JPU belum sepenuhnya melaksanakan penetapan majelis hakim yang menjadi kewajibannya. JPU hanya menjalankan penetapan majelis hakim untuk menempatkan Gayus di Mako Brimob, tetapi tidak menjalankan penetapan majelis hakim terkait izin keluar tahanan. Sebab, kata Albertina, majelis hakim tidak pernah membuat penetapan terkait izin keluar tahanan Gayus.

"Memang betul penuntut umum sudah melaksanakan dengan menempatkannya di Rutan Mako Brimob. Tapi kenyataannya, terdakwa kalau saya lihat, majelis lihat pemberitaan di media massa, untuk bulan Oktober saja 23 hari tidak menempati tahanan. Berarti penetapan majelis tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya," pungas Albertina.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com