Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumiati Diizinkan Keluar Dari RS Madinah

Kompas.com - 28/11/2010, 21:31 WIB

MADINAH, KOMPAS.com - Setelah menjalani perawatan dan kondisinya membaik, Sumiati Sulan Musthafa (24 tahun), pembantu rumah tangga di Madinah Al Munawwarah, yang mengalami penyiksaan oleh majikannya, kini dibolehkan meninggalkan RS King Fahd, Madinah.

"Pengacara Sumiati saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan tim kepolisian atas kasus yang menimpa kliennya itu," demikian diberitakan harian Okaz, Minggu (28/11/2010).

Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, minta agar kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan.

Ini adalah perilaku buruk majikannya, bukan seluruh majikan. "Kami akan berusaha menyelesaikan kasus ini," katanya.

Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat, hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi.

Semua mendapat hak-haknya, tetapi ada saja kasus majukan (perorangan), yang mencoreng citra para majikan, seperti kasus yang menimpa Sumiati.

Semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian.

Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral.

Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun.

Dan, apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tak diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com