Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paru-paru Sumiati Akan Dioperasi

Kompas.com - 28/11/2010, 23:59 WIB

Disebutkan, Hatab Bin Soleh, juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, minta kasus yang menimpa Sumiati tidak digeneralisasikan atau disamaratakan karena kasus itu adalah perilaku buruk oknum majikan dan bukan seluruh majikan.

Kementerian Tenaga Arab Saudi mencatat bahwa hingga saat ini terdapat 270 ribu pembantu rumah tangga asing yang bekerja resmi di Arab Saudi dan sebagian besar telah mendapat hak-haknya, tetapi tetap ada saja kasus yang mencoreng citra para majikan.

Ia menjelaskan, semua tenaga kerja yang terdaftar secara resmi dilindungi oleh butir-butir MoU (nota kesepahaman) dan ketetapan-ketetapan Kementerian.

Misalnya, ketetapan kementerian Nomor 1/738 tertanggal 16/5/1425 H, yang melarang semua bentuk perdagangan manusia, pelanggaran nota kesepakatan kerja, perlakuan tidak manusiawi dan tidak bermoral.

Para majikan yang tidak mengindahkan ketetapan tersebut akan dikenakan sanksi, yaitu dilarang menggunakan tenaga kerja asing selama lima tahun.

Apabila terjadi berulang-ulang, maka seumur hidup tidak  diperbolehkan mempekerjakan tenaga kerja asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com