Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Boleh Sakit, tetapi Jangan Parah

Kompas.com - 21/02/2011, 06:41 WIB

Di wilayah eks Karesidenan Surakarta, Jawa Tengah, saat ini Kota Solo dan Kabupaten Klaten juga memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), sebagai perpanjangan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Jamkesmas ditujukan bagi pasien miskin untuk mendapat pengobatan secara cuma-cuma. Adapun pemegang kartu Jamkesda di Solo dan Klaten mendapat perawatan gratis, tetapi harus mengeluarkan ongkos pengobatan sesuai aturan daerah masing-masing.

Menurut Kepala Subbagian Hukum dan Pemasaran RSUD Dr Moewardi, Solo, Mulyati, ada dua jenis kartu Pelayanan Kesehatan Masyarakat Solo (PKMS), yaitu warna perak dan emas. Kartu warna perak dapat dimiliki seluruh warga Solo dengan batas biaya pengobatan Rp 2 juta per tahun. Adapun warga miskin mendapat kartu warna emas dan biaya ditanggung seluruhnya oleh pemerintah.

Untuk warga yang tidak miskin tetapi tidak mampu membayar biaya pengobatan yang terlalu besar, menurut Mulyati, bisa mengurus SKTM dari kecamatan. Dengan SKTM, pasien mendapat keringanan biaya, sesuai kondisi ekonomi warga setelah rumahnya disurvei petugas rumah sakit.

Direktur Utama Rumah Sakit Labuang Baji Bambang Arya menuturkan, penduduk Sulawesi Selatan yang tidak memiliki Jamkesmas bisa dibebaskan dari biaya pelayanan kesehatan jika pasien dirawat di kelas III.

Program Jamkesmas yang diselenggarakan pemerintah memungkinkan penduduk miskin mengakses pelayanan kesehatan. Namun, akses mereka terbatas, sesuai dana yang tersedia. Selain itu, penduduk yang tidak dianggap miskin belum terjamin pemeliharaan kesehatannya secara penuh. Padahal, kondisi sakit sering kali bersifat katastropik yang bisa menghancurkan sendi ekonomi rumah tangga penderita sakit.  (AYS/EKI/SIN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com