Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

April, Pergub PRT Berlaku di Yogyakarta

Kompas.com - 24/02/2011, 18:51 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Meski menjadi bagian dari tenaga kerja, hak-hak normatif pekerja rumah tangga (PRT) paling rawan dilanggar. Karena itu, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membuat Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2010 tentang PRT. Pergub yang ditetapkan pada 1 Oktober 2010 itu akan mulai diterapkan pada April 2011.

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2002, jumlah PRT di Yogyakarta mencapai 37.000 orang. Jumlah terbanyak berada di Kabupaten Sleman yakni 17.713 orang, kemudian disusul Kabupaten Bantul 7.858 orang, Kota Yogyakarta 7.441 orang, Kabupaten Kulon Progo 2.362 orang, dan Kabupaten Gunung Kidul 1.587 orang.

"Sekarang jumlah PRT di DIY tentu saja bertambah. Kami mengharapkan Pemprov DIY dan seluruh kabupaten/kota segera menerapkan Pergub Nomor 31 Tahun 2010 bulan April mendatang. Sesuai peraturan, pergub harus mulai diberlakukan enam bulan setelah ditetapkan," kata Koordinator Divisi Advokasi Rumpun Tjoet Njak Dien (RTND) Sekretariat Jaringan Perlindungan PRT Buyung Ridwan Tanjung, Kamis (24/2/2011) di Yogyakarta.

Menurut Buyung, selama ini banyak PRT yang dilanggar hak-hak normatifnya, seperti upah rendah, tempat tinggal tidak layak, dan jam kerja yang berlebih. Sementara itu, pengawasan hak-hak dasar mereka sulit dilakukan, karena mereka bekerja pada sebuah keluarga tertentu secara individual.

Terkait upah PRT, memang akan sulit jika harus sesuai dengan upah minimum provinsi DIY yang mencapai sekitar Rp 800.000 per bulan. "Namun, kami mengusulkan agar penghitungan gaji mereka disesuaikan dengan fasilitas-fasilitas yang mereka dapat di tempat mereka bekerja. Masing-masing kabupaten/kota bisa menerapkan kebijakan sektoral di wilayah mereka," tutur Buyung.

Wakil Bupati Sleman Yuni Satia Rahayu mengatakan, sebagai daerah dengan jumlah PRT tertinggi se-DIY, Kabupaten Sleman membutuhkan peraturan yang jelas agar mampu melindungi PRT maupun majikan. "Pada 23 Juli 2011, Kabupaten Sleman mencanangkan diri sebagai kabupaten layak anak. Dengan adanya pergub ini, maka hak PRT akan diperjuangkan, begitu juga nasib anak-anak yang mereka asuh," kata Yuni.

Dari sekitar 37.000 PRT di DIY, sebagian besar di antara mereka bekerja menjaga anak-anak di suatu rumah tangga.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com