Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekolah Swasta Bersoal

Kompas.com - 24/03/2011, 03:56 WIB

Jakarta, Kompas - Puluhan ribu sekolah dan perguruan tinggi swasta di bawah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan terancam berstatus ilegal. Sekitar 90 persen dari 21.000 yayasan pendidikan swasta tersebut belum juga menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.

Ketentuan baru itu Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No 16/2001. Sekolah dan perguruan tinggi swasta yang belum menyesuaikan anggaran dasar/anggaran rumah tangganya dipastikan sulit mengurus izin atau mendapat kucuran bantuan. Yayasan pendidikan tersebut tidak memenuhi tenggat penyesuaian pada 6 Oktober 2008.

Penyesuaian di antaranya terkait pemisahan kekayaan yayasan dengan pembina, pengurus, dan pengawas, serta soal susunan pengurus agar lebih jelas.

Persoalan tersebut mengemuka dalam seminar nasional ”Mengkritisi Perundang-undangan di Bidang Pendidikan dan Hak Hidup Yayasan yang Terancam Bubar” di Jakarta, Rabu (23/3). Kegiatan dilaksanakan Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPTSI) dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Pusat.

Thomas Suyatno, Ketua Umum ABPTSI, menjelaskan, kesulitan menyesuaikan diri terutama dialami yayasan-yayasan kecil yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah di desa-desa. Mereka melayani pendidikan di daerah yang berpuluh tahun terbatas pelayanan pendidikan dari pemerintah.

Penyesuaian diri

Thomas menyebutkan, baru sekitar 10 persen yayasan yang menyesuaikan diri. Umumnya, yayasan pendidikan swasta besar dan berada di kota yang mudah mengakses informasi tentang kebijakan-kebijakan baru.

”Banyak yayasan pendidikan di daerah yang tak tahu keharusan penyesuaian diri itu. Seharusnya, aturan-aturan untuk swasta yang berkontribusi di pendidikan tak dipersulit,” katanya.

Ketua Umum BMPS Fathoni Rodli menambahkan, banyak yayasan pendidikan di daerah yang ditakut-takuti pihak tertentu akan dilaporkan kepada kejaksaan. Sebab, yayasan yang tak menyesuaikan diri bisa dibubarkan pengadilan atas permohonan kejaksaan atau pihak yang berkepentingan.

”Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang mengatur swasta yang ujung-ujungnya sanksi. Padahal, yayasan ini kan ingin berkontribusi untuk pendidikan anak bangsa,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com