Peneliti pada Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, mengatakan, pengendalian tembakau dapat menurunkan persentase jumlah perokok, tetapi tidak lantas membuat industri gulung tikar. RPP lebih ke arah pengaturan, bukan pelarangan.
Secara terpisah, Samsul Ridwan, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Perlindungan Anak, mendukung peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan serta penerapan kawasan tanpa rokok.
Komnas Perlindungan Anak menolak pasal pada RPP Pengendalian Tembakau yang membolehkan iklan rokok di semua media baik penyiaran, cetak, luar ruang, maupun teknologi informasi. Mereka mendesak pemerintah melarang segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor rokok untuk memberikan perlindungan kepada anak.