Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iklan Rokok Dibatasi

Kompas.com - 28/05/2011, 03:59 WIB

Jakarta, Kompas - Setelah melalui perdebatan panjang, pemerintah memutuskan iklan rokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan tetap diizinkan, tetapi dengan batasan tertentu.

”Kementerian Kesehatan maunya iklan rokok dilarang total. Niat itu terkendala Undang- Undang Pers dan UU Penyiaran yang berlaku, membolehkan iklan rokok asalkan tidak menampilkan wujudnya,” kata Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemkes Budi Sampurna di Jakarta, Jumat (27/5).

Pemerintah hanya mengendalikan iklan rokok dengan tujuan menghindarkan anak muda yang belum memahami bahaya rokok agar tidak terhasut iklan rokok. Pengendalian dilakukan dengan cara melarang pemberitaan kegiatan yang disponsori oleh perusahaan rokok dan mengurangi ruang iklan rokok di media luar ruang. Namun, pengaturan media luar ruang ini ada di tangan pemerintah daerah.

Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemkes Azimal mengatakan, hasil Survei Global Tembakau pada Pemuda (The Global Youth Tobacco Survey) di Indonesia tahun 2006 pada pelajar usia 13-15 tahun menunjukkan, 6 dari 10 pelajar Indonesia terpapar asap rokok selama di rumah. Selain itu, 37,3 persen pelajar tingkat SLTP sudah biasa merokok dan 3 dari 10 pelajar mulai merokok di bawah usia 10 tahun.

Meski kepedulian pemerintah daerah dalam pengendalian rokok sudah muncul, baru sedikit pemerintah daerah yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Padahal, kewajiban pengaturan KTR ada dalam Pasal 115 Ayat 2 UU No 36/2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan data Kemkes hingga Mei, hanya 8 dari 33 provinsi yang memiliki kebijakan KTR dan 11 dari 497 kabupaten/kota yang memiliki peraturan daerah tentang KTR.

Sinkronisasi aturan

Alasan pemerintah bahwa UU Pers memperbolehkan iklan rokok selama tidak memperagakan wujud atau penggunaan rokok mengacu pada Pasal 13 Ayat c UU No 40/1999 tentang Pers. Namun, dalam pasal yang sama Ayat b disebutkan, perusahaan pers dilarang memuat iklan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat UU Pers disahkan, tembakau belum termasuk zat adiktif. Ketentuan tembakau sebagai zat adiktif baru ada dalam UU Kesehatan Pasal 113 Ayat 2 yang menjadi acuan pembentukan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tembakau.

Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Dewan Pers Agus Sudibyo menyatakan, perbedaan ketentuan itu harus diselaraskan. Hingga kini, Dewan Pers belum diajak untuk membahas persoalan itu.

Sementara itu, Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Alex Papilaya mengimbau agar semua media massa tidak mengiklankan rokok dalam peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia pada 31 Mei. Tindakan ini diharapkan dapat melindungi generasi muda dari bahaya rokok. (MZW)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com