Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pollycarpus Merasa Dikerjai Bagir Manan

Kompas.com - 07/06/2011, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — M Assegaf, kuasa hukum Pollycarpus Budihari Priyanto, mengatakan, kliennya merasa dikerjai oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan terkait kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir.

Menurut Assegaf, penilaian kliennya tersebut berdasarkan keputusan MA yang menetapkan hukuman 20 tahun atas PK yang diajukan Kejaksaan Agung pada 2008 lalu.

"Padahal, keputusan pengadilan tinggi Pollycarpus itu sudah bebas. Tapi, MA nekat untuk menggunakan PK Jaksa Agung sebagai dasar untuk menghukum Polly selama 20 tahun. Nah, semua orang tahu, dalam undang-undang tegas mengatakan bahwa hak PK ada pada terdakwa atau ahli warisnya, tidak ada pada jaksa. Di sinilah Polly merasa bahwa dirinya sedang dikerjai oleh Bagir Manan yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MA," tutur Assegaf di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2011).

Atas dasar itulah, lanjut Assegaf, pihaknya baru menyampaikan PK sekarang. Selama MA masih dipimpin oleh Bagir Manan, lanjut Assegaf, Pollycarpus menyatakan tidak akan pernah mengajukan PK di persidangan.

"Pak Polly ketika itu mengatakan, 'Saya belum akan mengajukan PK sebelum Bagir Manan turun dari Ketua MA.' Nah, setelah turun dari MA barulah kita bersemangat untuk mengajukan PK. Dan baru sebulan atau dua minggu yang lalu kita masukan, dan hari ini sidang PK yang pertama," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang peninjauan kembali yang diajukan terpidana 20 tahun penjara, Pollycarpus Budihari Priyanto, terkait perkara pembunuhan aktivis hak asasi manusia, M Munir.

PK tersebut diajukan tim kuasa hukum Pollycarpus berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2008 lalu, yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas putusan PN Jakarta Pusat yang memutuskan bahwa Pollycarpus tidak terlibat dalam pembunuhan melainkan memalsukan dokumen perjalanan.

Munir tewas di atas pesawat Garuda dalam penerbangan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004. Hasil otopsi menemukan senyawa arsenik di dalam tubuh Munir. Selain Polly, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Mayjen (Purn) Muchdi Pr juga dihadapkan ke pengadilan. Muchdi divonis bebas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com