Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Politik Bisa Akhiri Kebuntuan KPK

Kompas.com - 15/09/2011, 00:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Proses politik di DPR diyakini bisa mengatasi kebuntuan penanganan hukum yang dilakukan KPK dalam menangani skandal Bank Century.

Sebagian anggota DPR sudah mulai mengungkapkan niat menggunakan hak menyatakan pendapat atas skandal Bank Century. Dengan hak menyatakan pendapat ini, DPR bisa memaksa pemerintah saat ini untuk menghadapi ancaman pemakzulan.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengatakan, saat ini DPR memang masih menunggu babak baru penyelesaian skandal Bank Century.

"Pertama, kami menunggu formalnya keputusan kemenangan gugatan mantan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, dalam pengadilan Arbitrase Internasional terhadap Pemerintah Indonesia," kata Bambang di Jakarta, Rabu (14/4/2011).

Kedua, lanjut Bambang, DPR juga menunggu uji silang Tim Pengawas DPR dengan KPK.

"Dengan adanya pimpinan KPK yang diperiksa oleh Komite Etik, saya berharap ada perubahan visi pimpinan KPK dalam memandang kasus Bank Century. Mereka sebelumnya berusaha untuk membela Bank Century, dengan menyatakan belum ada pelanggaran hukum. Mudah-mudahan dengan dibentuknya Komite Etik dan ada pimpinan yang diduga melakukan deal dengan pimpinan partai politik, mereka melakukan perubahan," katanya.

Ketiga, lanjut Bambang, DPR juga tengah menunggu audit forensik oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap proses pemberian dana talangan ke Bank Century senilai Rp 6,7 triliun oleh pemerintah dan Bank Indonesia.

Setelah itu, kata Bambang, DPR akhirnya akan menggunakan hak menyatakan pendapat jika ketiga langkah itu makin membenarkan ada yang salah dalam proses pemberian dana talangan Bank Century.

"Jadi, sebetulnya proses politik ini bisa mengakhiri proses hukum yang buntu di KPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com