Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kecil Century-KPK Gelar Rapat

Kompas.com - 19/09/2011, 12:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kecil yang dibentuk Tim Pengawas Kasus Bank Century (Timwas Century) menggelar rapat dengan jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011). Rapat yang berlangsung tertutup itu akan membahas perkembangan penyelidikan terkait bail out Bank Century.

"Ini rapat tim kecil pengawas Century dengan KPK terkait kelanjutan kasus Century yang akan dibahas pada beberapa rapat yang akan dilaksanakan pada masa sidang ini," kata anggota Komisi III DPR, Fahri Hamzah, yang juga anggota tim kecil Timwas Century, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/9/2011).

Menurut Fahri, kedatangan tim kecil akan mengecek kelanjutan proses pemeriksaan temuan KPK dan tim sebelumnya serta menyampaikan sejumlah poin kepada pimpinan KPK. Namun, dia enggan menjelaskan detail poin yang dimaksud.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan, rapat Timwas KPK kali ini akan mengkaji lebih jauh hasil temuan penyelidikan selama ini untuk menemukan indikasi dugaan korupsi terkait penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut.

"Sebagaimana biasa, untuk mengkaji lebih dalam, menemukan kemungkinan adanya tindak pidana korupsi, sebagaimana kewenangannya di KPK, mengusut korupsi dan money loundring, kita fokus pada pidana korupsi yang melibatkan penyelanggara negara," papar Jasin, pekan lalu.

Rapat dengan tim kecil akan dilanjutkan dengan rapat Timwas Century pada 21 September 2011. Hingga kini, KPK masih menyelidiki indikasi tindak pidana korupsi terkait bail out Bank Century. KPK belum menemukan bukti adanya indikasi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara dalam kasus itu.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Wakil Presiden Boediono dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia.

Pansus kasus Century DPR menilai Sri Mulyani dan Boediono adalah pihak yang paling bertanggung jawab terhadap keputusan penggelontoran dana talangan senilai Rp 6,7 triliun untuk Bank Century tersebut. Saat itu, Sri Mulyani menjabat Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sementara Boediono menjabat Gubernur Bank Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com