JAKARTA, KOMPAS.com — Pengelola gedung di Jakarta hingga kini masih banyak yang melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Buktinya, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI telah menegur sebanyak 80 pengelola gedung yang ketahuan melanggar peraturan dilarang merokok.
"Sebanyak 80 pengelola gedung sudah dikirimi surat peringatan. Jika tetap tidak mengindahkan, nama-nama gedung tersebut akan diumumkan di media cetak dan elektronik," ujar Rahmat Bayangkara, dalam forum dialog konsumen bertema "Peran Publik dalam Pengawasan Kawasan Dilarang Merokok" di salah satu hotel di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu (22/10/2011).
Hasil survei BPLHD DKI menyebutkan, dari 750 gedung di ibu kota, 246 gedung dikategorikan `buruk` dalam menerapkan kawasan dilarang merokok. "Pengumuman nama gedung tersebut melalui media massa akan dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun," lanjutnya.
Menurut Rahman, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2010, Pemprov DKI menetapkan tujuh area bebas asap rokok. Ketujuh area tersebut adalah pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat belajar mengajar, arena bermain anak, angkutan umum, tempat umum, dan tempat kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.