Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Mendagri soal Perda Miras

Kompas.com - 12/01/2012, 22:14 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dikritik berbagai pihak terkait peraturan daerah atau perda yang mengatur tentang minuman keras atau miras. Gamawan disebut ingin mencabut atau membatalkan perda tentang miras.

Bagaimana tanggapan Gamawan? Kepada wartawan di Kompleks DPR, Kamis (12/1/2012), Gamawan membantah dirinya meminta agar perda tentang miras dicabut. Menurut dia, pihaknya hanya meminta pemda melihat perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Permintaan itu, kata Gamawan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang berisi Menteri Dalam Negeri bersama Menteri Keuangan bertugas membantu Presiden mengevaluasi Perda.

Juru bicara Kemdagri Reydonnyzar Moenek menjelaskan, dalam Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 diatur tiga golongan minuman keras, yakni golongan A dengan kandungan alkohol 0-5 persen, B dengan alkohol 5-20 persen, dan C dengan kandungan alkohol 20-55 persen.

Golongan A, kata Reydonnyzar, masih diperbolehkan diperjualbelikan atau dikonsumsi umum. Adapun golongan B dan C harus dikendalikan dan diawasi mulai dari produksi, peredaran, hingga penjualannya. "Kita sepakat golongan B dan C tidak boleh beredar luas di masyarakat," kata dia.

Namun, yang jadi masalah, tutur Reydonnyzar, sembilan daerah mengeluarkan perda yang melarang minuman golongan A beredar. Daerah itu di antaranya adalah Tangerang, Bandung, Balikpapan, dan Indramayu. Padahal, masalah distribusi adalah kewenangan pusat, seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 .

"Itu yang kita ingatkan pemda, tolong Anda lihat Kepres Nomor 3 Tahun 1997 dan PP Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan sama pusat, provinsi, dan kabupaten kota," katanya.

Gamawan kesal

Gamawan kesal lantaran pemberitaan yang berkembang bahwa dirinya mencabut atau membatalkan perda miras. "Enggak pernah saya batalkan. Yang berhak membatalkan perda itu Presiden dengan Keppres-nya. Yang buat isu enggak jelas siapa, tetapi dikomentari terus. Ini fitnah apa? Pernah enggak baca suratnya?" ungkap Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com