Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manfaat Tes Kesehatan Jiwa untuk Afriyani

Kompas.com - 02/02/2012, 15:48 WIB

Tes ini dapat memperlihatkan kepada si analis kecenderungan adanya gejala- gejala psikopatologi yang dapat muncul bila seseorang mengalami tekanan dalam pekerjaannya. Hal-hal yang dapat dinilai dalam tes ini antara lain gejala depresi, kepercayaan terhadap orang lain, kecurigaan dan sensitivitas, skizofrenia, hypochondriacs, kecemasan, keragu-raguan,dan pikiran obsesif. Untuk penggunaan di kalangan pelajar, tes ini dapat memprediksikan kecenderungan adanya perilaku berbahaya, seperti penggunaan zat seperti alkohol dan kecenderungan kebergantungan terhadap sesuatu zat.

Selain itu, masih banyak lagi kegunaan tes MMPI ini sehingga penggunaannya sangat diperlukan pada kondisi-kondisi yang memerlukan objektivitas yang tinggi. Satu hal yang cukup istimewa dalam tes MMPI ini adalah bahwa penilaiannya dilakukan secara komputerisasi sehingga mengurangi subjektivitas dari pemeriksa. Keuntungan lain pula bahwa tes ini bisa mengetahui apakah orang yang mengisi tes ini berbohong, berpura-pura baik/buruk atau berlebihan menanggapi pertanyaanpertanyaan di dalam tes.

Kemampuan berhadapan dengan sidang

Setelah mengetahui sekilas apa tes MMPI itu, semoga pembaca sekalian dapat mulai mengerti tentang manfaat tes MMPI ini dalam menilai status kesehatan jiwa seseorang. Kondisi sehat jiwa tentunya bukan hanya berarti tidak mengalami gangguan jiwa. Gangguan jiwa pun dalam konteks saat ini selalu diartikan sempit sebagai kondisi pasien gangguan jiwa berat seperti skizofrenia alias gila.

Permasalahan yang berhubungan dengan saudari Afriyani sebenarnya lebih kepada bagaimana Afriyani mampu berhadapan dengan tuntutan hukum yang telah ditujukan padanya. Walaupun dalam buku teks kedokteran jiwa, penggunaan zat seperti narkotika dapat menyebabkan gangguan kejiwaan, tetapi saya yakin bahwa tes kesehatan jiwa MMPI  ini dilakukan bukan untuk mencari diagnosis gangguan kejiwaan.

Diagnosis gangguan jiwa pasien bisa apapun tetapi yang paling penting adalah apakah ia mampu dihadapkan dalam persidangan. Dalam beberapa kasus terdahulu yang melibatkan pelaku yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, hakim perlu melihat dengan bantuan ahli (dalam hal ini dokter jiwa/psikiater forensik) apakah saat melakukan perbuatannya pelaku mengerti akan akibat konsekuensi perbuatannya. Apakah perbuatannya itu bisa dipertanggungjawabkan kepadanya. (lihat pasal 44 KUHP “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”)

Diagnosis gangguan jiwa tidak serta merta membebaskan si pelaku dari hukuman, karena kalau demikian maka artinya orang dengan gangguan jiwa ringan seperti insomnia pun bisa bebas dari hukuman karena dalam pedoman diagnosis gangguan jiwa insomnia alias tidak bisa tidur pun termasuk gangguan kejiwaaan.

Jadi mari kita lihat saja bagaimana penyidik dan penegak hukum lainnya nanti menggunakan hasil tes kesehatan jiwa MMPI yang telah dilakukan kepada saudari Afriyani. Kita berharap yang terbaik yang akan terjadi sehubungan dengan kasus ini.  Salam Sehat Jiwa!

* Psikiater

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com